Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penculikan Ara oleh Budhenya Diduga Dipicu Soal Warisan Rumah

Administrator • Senin, 29 Maret 2021 | 18:53 WIB
Penculikan Ara oleh Budenya Diduga Dipicu Soal Warisan Rumah
Penculikan Ara oleh Budenya Diduga Dipicu Soal Warisan Rumah

SURABAYA-Setelah hilang selama empat hari, Nessa Alanna Karaisa, 7, warga Jalan Karanggayam I, Surabaya, akhirnya berhasil ditemukan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (26/3) malam. Nessa yang akrab disapa Ara ini ternyata dibawa kabur oleh budenya sendiri, Hamida, 35, dan suami sirinya, Oky Ari Aprilianto, 33, warga Jalan Imam Bonjol V, Pasuruan. Keduanya indekos di Jalan Kedung Tarukan, Surabaya. 


Penemuan Ara sempat mengundang simpati dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Eri langsung mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk bertemu dengan korban. Ia menyampaikan dengan ditemukannya Ara menjadi jawaban jika wilayah Surabaya di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddison Isir termasuk aman.


"Akhirnya terjawab ini bukan penculikan. Ini masalah keluarga yang membuat adik Ara dipisahkan dengan keluarganya," kata Eri Cahyadi. 


Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddison Isir mengungkapkan, pihaknya meminta anggota bergerak cepat setelah mendapat berita hilangnya korban. Setelah mendapat informasi dari kedua orang tua korban akhirnya berhasil menemukan Ara. "Kami temukan adik Ara dan mengamankan tersangka. Adik Ara langsung kami pertemukan dengan kedua orang tuanya, " ujarnya. 


Ara diketahui disembunyikan di rumah Oky di Pasuruan. Ara kemudian dijemput oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Pasuruan bersama tersangka Oky. Namun untuk tetap membuat keluarga adiknya, Safrina Anindya Putri, tidak curiga, tersangka Hamidah rupanya tetap tinggal di kosnya.


"Kami amankan keduanya di tempat berbeda. Tersangka (Hamidah) mengaku sakit hati karena anaknya yang tinggal di Karanggayam dipukul kepalanya oleh ibu Ara yang juga adik tersangka, " tutur Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana. 


Penculikan yang dilakukan Hamidah ini bermula ketika ia berada di Jalan Karanggayam I usai mengantar makanan. Ia saat itu bersama Oky, suami sirinya. Ia melihat Ara sendirian dan kemudian mengajaknya jalan-jakan membeli bakso. Ara yang tahu diajak budenya tidak berontak.


Kemudian kedua tersangka membonceng Ara naik motor di tengah. "Mereka naik motor dan sebelum mengajak Ara makan, kedua tersangka memotong rambut Ara terlebih dulu," ungkap Arief. Kemudian, mereka membawa Ara ke Pasuruan. Tersangka Hamidah setelahnya kembali lagi ke kosnya. Hingga akhirnya Ara ditemukan di rumah Oky di Pasuruan.


Meski membawa kabur, kedua orang ini tidak melakukan kekerasan terhadap Ara dan hanya menyembunyikannya saja. "Kami menyelidiki dan mengetahui masalah tersebut dari orang tua sang anak. Hingga akhirnya kami lacak dan kami temukan di Pasuruan," ujarnya. 


Hasil penyidikan, tersangka Oky ternyata pernah ditahan karena kasus narkoba pada 2017 lalu. Keduanya mengaku tidak mengetahui jika berita mengenai hilangnya Ara sudah viral di media sosial (medsos). "Katanya tidak main medsos. Jadi tidak tahu," ujarnya. 


Sementara tersangka Oky yang ditanya mengaku jika ia membantu istri sirinya menyembunyikan keponakannya karena ada masalah keluarga. Dua hari sebelumnya, Safrina dan Hamidah sempat terlibat cekcok. Oky mengatakan, cekcok ini karena warisan rumah di Karanggayam I, Surabaya yang merupakan peninggalan orangtua.


Hamidah cerita ke Oky jika anaknya yang masih tinggal di Karanggayam I sering diintimidasi Safrina hingga ketakutan. "Katanya (Hamidah), adiknya (Safrina) memarahi anak beliau (Hamidah) karena ingin menguasai rumah tersebut," katanya. 


Keduanya mengakui tidak tahu jika kasus ini viral karena handphonenya tidak support medsos karena RAM-nya hanya 2GB. "Saya minta maaf karena membuat keresahan warga dan kepolisian. Selama saya bawa juga tidak kami sakiti karena kami anggap anak sendiri, " ungkap keduanya di kantor polisi.


Meski demikian kedua tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (gun/jay) 

Editor : Administrator
#polrestabes surabaya