RADAR SURABAYA - Pengemudi bus viral yang disawer oleh sopir truk dan kernetnya telah ditindak.
Ketiganya saat ini sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan usai menindaklanjuti laporan terkait video viral sawer sopir bus akhir Desember 2024 lalu telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan tiga orang.
Ketiganya BR, MJA dan MHA. Menurutnya setelah dilakukan pemeriksaan ketiganya ditetapkan tersangka. Terbaru berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21 di Kejari Nganjuk.
"Ada tiga orang, yang pertama BR selaku pengemudi bus, lalu MJA pengemudi truk, dan MHA kernet truk. Hasil pendalaman kemarin, kami dapat surat dari JPU Kejari Nganjuk, dimana dari ketiga orang tersebut yang kita periksa berkasnya dinyatakan cukup dan P21," ujarnya didampingi Wadirlantas AKBP Teddy Chandra, Rabu (22/1).
Dia menyatakan hal tersebut merupakan bentuk keseriusan untuk menindaklanjuti pelbagai hal yang menjadi permasalahan di jalan. Terutama yang diakibatkan perilaku-perilaku pengendara pribadi maupun angkutan umum yang berbahaya.
"Ketiganya dijerat pasal 311 ayat 1 UU LLAJ. Dimana setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," ungkapnya. (rus)
Editor : Jay Wijayanto