RADAR SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban pada sejumlah warung kopi (warkop) yang berlokasi di bawah Jembatan Suramadu pada Sabtu malam (28/12) hingga Minggu dini hari (29/12).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan peredaran minuman beralkohol (minhol) di kawasan tersebut, serta untuk menegakkan ketertiban umum di wilayah Surabaya.
Dalam kegiatan penertiban ini, Satpol PP Surabaya mengerahkan sebanyak 118 personel, yang turut dibantu oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek, Koramil Kenjeran, dan Gartap.
Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan warga sekitar yang resah dengan kegiatan di warkop tersebut.
"Kegiatan sweeping ini sebagai upaya kami untuk menanggapi pengaduan warga. Sasaran kami adalah pramusaji yang berpakaian kurang sopan dan indikasi penjualan minuman beralkohol di sana," ujar Mudita setelah kegiatan penertiban.
Tim gabungan melakukan penyisiran dan pemeriksaan menyeluruh pada seluruh warkop yang berada di bawah Jembatan Suramadu. Satpol PP memeriksa setiap bagian warung untuk memastikan apakah ada penjualan minuman beralkohol.
Dalam operasi ini, petugas juga melakukan operasi yustisi untuk memeriksa KTP pramusaji yang bekerja di warkop tersebut. "Kami memeriksa pramusaji dan pengunjung warkop untuk memastikan tidak ada yang melanggar peraturan, terutama terkait dengan penjualan minuman beralkohol," jelas Mudita.
Hasil dari penertiban ini, Satpol PP Surabaya berhasil menjaring 26 orang pramusaji dan 16 orang pengunjung muda-mudi yang kedapatan mengonsumsi miras (minuman keras) jenis arak bali. Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu lima botol miras yang ditemukan pada pengunjung warkop.
Para pramusaji dan pengunjung yang terjaring razia langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk didata dan diberikan pembinaan lebih lanjut. Mudita Dhira menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di Surabaya.
Mudita juga menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan ketentraman masyarakat di Surabaya. “Upaya ini kami lakukan untuk memastikan Surabaya tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya,” tambah Mudita. (*)
Editor : Lambertus Hurek