RADAR SURABAYA-Untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan pada masyarakat, kini layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dapat dilakukan di beberapa tempat.
Selain di layanan SIM Keliling, terdapat juga SIM Corner yang dapat ditemui di pusat, perbelanjaan serta SIM Cak Bhabin.
Layanan-layanan tersebut dapat dijumpai pada hari Senin-Sabtu dan libur saat hari Minggu ataupun tanggal merah.
Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Warga Surabaya dapat datang dengan menyesuaikan ketentuan lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Persyaratan Perpanjangan SIM Surabaya:
1. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan sehat rohani (psikotes)
2. Dua lembar fotocopy SIM
3. Dua lembar fotocopy KTP/SUKET
4. SIM asli yang akan diperpanjang (Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis)
5. KTP asli yang masih aktif/berlaku atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP)
6. Pulpen untuk mengisi formulir pendaftaran
7. Siapkan uang untuk biaya pembuatan atau perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016
Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Surabaya:
* Biaya pembuatan SIM Baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
1. SIM C Rp 100.000
2. SIM A Rp 120.000
* Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
1. SIM C Rp 75.000
2. SIM A Rp 80.000
Lokasi SIM CAK Bhabin dan SIM Keliling Surabaya:
1. Tanggal 5-6 Agustus 2024:
- Balai RW 06, Darmo Indah, Kec. Tandes.
- Parkiran Pasar Turi Baru, Kec. Bubutan.
2. Tanggal 7-8 Agustus 2024:
- Parkiran R-2 Mal ITC, Kec. Pabean Cantikan.
- Parkiran SWK Jambangan, Kec. Jambangan.
3. Tanggal 9-10 Agustus 2024:
- Parkiran depan Pantai Ria Kenjeran.
- Parkiran Kampus 45, Jalan Mayjend Sungkono, Kec. Sawahan.
Lokasi SIM Corner Surabaya:
1. SIM Corner Tunjungan Plaza, Jl. Jenderal Basuki Rahmat (10.00-15.00)
2. SIM Corner BG. Junction, Jl. Bubutan, Kec. Sawahan (10.00-16.00)
3. SIM Corner Siola, Jalan Genteng, Surabaya (08.00-14.00)
4. SIM Corner Praxis, Jl. Sono Kembang
(jay)
Editor : Jay Wijayanto