RADAR SURABAYA - Kepala toko ponsel PT Harapan Seluler Makmur (Hacom) Ratih Irma Putri, 33, didakwa melakukan penggelapan senilai Rp 130 juta. Warga Kupang Krajan III/32 Surabaya itu tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa Ratih mengaku membawa 48 unit ponsel untuk dijual kembali kepada Andy Kurniawan, Moh Arif, dan Moh Imam. Satu unit dijual Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
“Saya sudah mengembalikan uang kepada Hacom senilai Rp 75 juta. Sedangkan uang untuk dipakai sendiri senilai Rp 12 juta,” kata Ratih melalui daring, Kamis (28/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Mosleh Rahman membeberkan, kejadian itu pada Juni 2023 di PT Hacom, Jalan Manukan Tama A-2 Nomor 53 Surabaya. Terdakwa dengan sengaja melakukan penggelapan.
“Terdakwa bekerja sebagai kepala toko PT Hacom dengan gaji Rp 3,5 juta sebulan. Namun, terdakwa membawa 48 unit HP untuk dijual kembali. Dan, hasil penjualannya digunakan kebutuhan sehari-hari,” kata Mosleh.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Cupik Suwidarni, menyatakan, Ratih bekerja di PT Hacom sebagai kepala toko. Dia ditarget untuk menjual HP per minggu. Sebelumnya Ratih sudah mempunyai langganan penjualan HP. “Sebanyak 48 unit HP itu yang dijual kepada reseller. Namun, ia ditipu oleh reseller senilai Rp 50 juta,” kata Cupik.
Menurut dia, Ratih itu sudah mengembalikan Rp 60 juta sampai Rp 70 juta kepada PT Hacom. “Jadi, kerugiannya itu tidak Rp 130 juta karena sudah dikembalikan sama Ratih antara Rp 60 juta sampai Rp 70 juta,” ungkapnya. (jar/rek)
Editor : Lambertus Hurek