RADAR SURABAYA - Pemkot Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol. Kebijakan ini mengatur pembatasan penjualan, pengawasan distribusi, hingga jam operasional bagi distributor dan subdistributor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto menyatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi kesehatan masyarakat dan generasi muda.
"Melalui surat edaran, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum," ujar Lilik, Selasa (20/10).
Dalam aturan tersebut, distributor dan subdistributor dilarang menjual, mengedarkan, atau menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, maupun C secara eceran. Selain itu, pelaku usaha wajib memastikan identitas pembeli dan dilarang menjual di luar ketentuan surat penunjukan. Jam operasional kegiatan usaha dibatasi hingga paling lambat pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Usai Pesta Miras, Lima Pemuda Asal NTT Lakukan Pengeroyokan di Surabaya
"Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan surat penunjukan serta wajib memastikan identitas pembeli," jelasnya.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Baca Juga: Tragedi Miras Oplosan di Batu, 2 Orang Tewas, 1 Dirawat Intensif
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta regulasi terkait lainnya. Sekda Lilik menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (rmt/rek)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar surabaya