RADAR SURABAYA - Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya dengan Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya membahas tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat Islam.
Kolaborasi ini disambut baik oleh Dewan Penasehat LHKP PD Muhammadiyah Surabaya, M. Isa Ansori, yang menekankan pentingnya menjaga kepercayaan konsumen terhadap kehalalan dan keamanan pangan.
Baca Juga: Shifa Celluler Jadi Ujung Tombak Literasi dan Akses Masyarakat Binjai Utara
"Kebanyakan konsumen tidak memiliki cara untuk memastikannya. Mereka percaya kepada pedagang, membawa daging pulang, lalu menyajikannya untuk keluarga. Kepercayaan inilah yang seharusnya dijaga. Sebab, urusan pangan bukan sekadar jual beli, melainkan menyangkut kesehatan, kejujuran, dan keselamatan manusia," kata Isa, Kamis (15/10).
Dalam pertemuan tersebut, salah satu yang dibahas adalah hukum praktik sapi gelonggongan menurut Islam. Isa menjelaskan bahwa persoalan ini menyangkut tidak hanya aspek agama, tetapi juga etika perdagangan dan hak konsumen.
"Praktik menggelonggong sapi dengan memasukkan air secara paksa sebelum penyembelihan demi menambah berat timbangan merupakan persoalan serius dan berpotensi menjadi bentuk manipulasi yang merugikan pembeli," tegasnya.
Isa juga menyampaikan data kebutuhan daging sapi Surabaya yang mencapai 48–52 ton per hari, sementara RPH Surabaya hanya mampu memenuhi sekitar 22–25 ton atau 46 persen dari kebutuhan tersebut. Kesenjangan pasokan ini dinilai berpotensi menjadi celah masuknya daging dari luar yang belum tentu terjamin kehalalan dan keamanannya.
Oleh karena itu, ia mendorong PT RPH Surabaya memperketat pengawasan dan menelusuri asal-usul pasokan daging. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pemasangan Papan Mitra RPH Surabaya di setiap lapak pedagang pasar.
"Papan ini bukan sekadar identitas pedagang, melainkan langkah nyata RPH sebagai bagian dari Pemkot Surabaya untuk hadir melindungi pangan warganya.
Papan Mitra RPH Surabaya adalah alat untuk memastikan seluruh pemasok menyembelih hewan di RPH Surabaya, langkah ini merupakan upaya membangun tata niaga daging yang lebih transparan dan bertanggung jawab," sebutnya.
Namun, pemasangan papan tersebut harus disertai mekanisme verifikasi dan evaluasi berkala.
"Jika hanya menjadi papan nama tanpa pengawasan, program ini berisiko berhenti sebagai simbol. Sebaliknya, jika dijalankan secara konsisten, papan tersebut dapat menjadi penanda kemitraan yang benar-benar bermakna bagi konsumen," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Persebaya vs PSS Sleman: Bernardo Tavares Benahi Pertahanan Persebaya
Isa menyarankan Pemkot Surabaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pangan yang melibatkan berbagai instansi terkait.
"Satgas ini harus memiliki tugas konkret, memetakan jalur pasokan daging, memeriksa dokumen pemotongan dan distribusi, mengawasi standar kesehatan serta kebersihan, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, dan membuka saluran pengaduan yang mudah diakses warga," pungkasnya. (rmt)
Editor : Lambertus Hurek