WNA Inggris Ajukan Pengakuan Status Ayah Kandung di PN Surabaya

Andy Satria • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 18:28 WIB
PENGAJUAN: WNA Inggris, Robert Walter saat sidang pengakuan status sebagai ayah kandung di PN Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
PENGAJUAN: WNA Inggris, Robert Walter saat sidang pengakuan status sebagai ayah kandung di PN Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kepastian hukum hubungan antara orang tua dan anak menjadi perhatian dalam perkara perdata lintas negara. Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, Kieran Robert Walter, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendapatkan pengakuan resmi atas statusnya sebagai ayah kandung dari seorang anak yang lahir di Selandia Baru.

Permohonan tersebut diajukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Inggris dan Indonesia.

Kuasa hukum pemohon, Prawidha Murti, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut bertujuan agar dokumen penetapan pengadilan asing dan akta kelahiran yang diterbitkan di Selandia Baru mendapatkan pengakuan dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga: Munas Tarjih Muhammadiyah di Umsura Bahas Fikih Lansia dan Kedaulatan Pangan

Menurut dia, pengakuan hubungan ayah dan anak sebenarnya telah tercantum dalam dokumen resmi dari luar negeri. Namun, pihaknya menilai perlu ada kepastian hukum di Indonesia agar hubungan tersebut juga diakui secara sah dalam ranah hukum perdata nasional.

"Sebenarnya ini kita semata-mata meminta pengakuan status hubungan hukum ayah dan anaknya. Kebetulan pengakuan tersebut sudah ada dari pengadilan asing dan akta kelahiran luar negeri, namun karena di Indonesia belum ada, kami meminta agar bukti-bukti tersebut diakui secara sah di sini," ujar Prawidha seusai persidangan di PN Surabaya, Senin (12/10).

Dia menegaskan, permohonan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, pengakuan hukum diperlukan untuk mengantisipasi potensi konflik perdata pada masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan hak asuh dan akses orang tua untuk bertemu anak.

Baca Juga: Pendaftaran Ketua PWI Jatim 2026–2031 Dibuka, Wajib Kantongi 42 Dukungan Anggota

Perbedaan domisili dan yurisdiksi hukum antarnegara dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tersendiri apabila status hubungan orang tua dan anak tidak memiliki kepastian hukum di negara tempat salah satu pihak berada.

"Langkah ini kami lakukan untuk kepentingan terbaik sang anak (the best interest of the child). Indonesia belum meratifikasi The Hague Convention terkait pencegahan penculikan anak oleh salah satu orang tua. Tanpa status hukum yang tegas di Indonesia, salah satu orang tua berisiko kehilangan akses terhadap anaknya," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Aditya Buntukaraeng, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen resmi dari Selandia Baru sebagai alat bukti dalam persidangan.

Baca Juga: Pipa PDAM di Gunungsari Bocor Terdampak Proyek Jembatan Hotel

Dokumen tersebut secara eksplisit mencantumkan identitas Kieran Robert Walter sebagai ayah biologis dan Mimmy, warga negara Indonesia, sebagai ibu kandung anak tersebut.

Aditya mengatakan, dalam persidangan, hakim telah mengonfirmasi keberadaan nama pemohon dalam akta kelahiran yang diterbitkan otoritas Selandia Baru.

"Hakim sudah mengonfirmasi bahwa nama pemohon tertera jelas dalam akta kelahiran yang dikeluarkan di New Zealand. Dokumen ini menjadi alat bukti utama yang sah untuk membuktikan bahwa klien kami adalah ayah kandung dan biologis dari anak tersebut," jelasnya.

Persidangan dengan agenda pembuktian tersebut juga menghadirkan saksi ahli hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Bebeto Ardyo.

Baca Juga: Lapor Cak Eri, Pasien Kanker di Manukan Lor Langsung Dirujuk ke RSUD Soewandhie

Dalam keterangannya, Bebeto menjelaskan bahwa hukum Indonesia pada dasarnya membuka ruang bagi pengakuan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologis, termasuk bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan yang telah dimaknai lebih luas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa hubungan perdata antara anak dan ayah biologis dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi maupun alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Baca Juga: Max Verstappen Juara GP Singapura 2026, Leclerc Kedua

"Putusan MK menegaskan bahwa hubungan hukum antara anak dan ayah biologis tetap dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti tes DNA, maupun alat bukti lain yang sah secara hukum," papar Bebeto.

Dia menambahkan, pembuktian hubungan biologis tidak terbatas pada hasil tes DNA. Dokumen resmi yang diterbitkan otoritas negara lain, pengakuan pemerintah asing, serta keterangan saksi juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembuktian.

Dengan demikian, dokumen internasional yang diajukan pemohon dapat dinilai sebagai bagian dari alat bukti untuk memperkuat permohonan pengakuan hubungan hukum ayah dan anak.

Baca Juga: Jorge Martin Rebut Puncak Klasemen MotoGP, Yakin Tak Akan Kesulitan Lagi

"Akta kelahiran dari negara lain, pengakuan resmi pemerintah asing, hingga keterangan saksi dapat dijadikan alat bukti. Putusan MK memberi ruang yang luas, dan penilaian akhirnya berada pada kewenangan hakim," pungkasnya.

Melalui permohonan tersebut, pemohon berharap hubungan hukum antara dirinya dan sang anak memperoleh kepastian di Indonesia. Pengakuan itu diharapkan dapat menjadi landasan perlindungan hak anak sekaligus mengantisipasi potensi persoalan hukum yang melibatkan kedua orang tua di kemudian hari. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
wna anak pn surabaya status inggris