RADAR SURABAYA - Sebanyak 64 unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A disegel oleh Pemkot Surabaya. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran administratif pada puluhan unit tersebut.
Kepala UPTD Rumah Susun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Adinda Setiyoningrum menjelaskan, penyegelan merupakan langkah akhir dari rangkaian sanksi administratif yang telah diberikan sebelumnya.
Baca Juga: Kuliah sambil Kerja, 1.351 Lulusan Universitas Terbuka Surabaya Siap Berkontribusi
"Penyegelan kali ini dilakukan karena ada pelanggaran peraturan daerah dan sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, hingga akhirnya dilakukan penyegelan dengan bantuan Satpol PP," kata Adinda, Minggu (11/10).
Menurut dia, tujuan utama penerapan sanksi ini adalah memberikan pengingat kepada para penghuni agar mematuhi aturan pengelolaan rusunawa. “Jadi, diharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Adinda berharap penertiban ini meningkatkan kesadaran penghuni untuk memenuhi kewajiban serta menaati ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas menjelaskan, tindakan ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari DPRKPP Kota Surabaya.
Baca Juga: Gatotkaca Miber, Jurus RSUD Haji Jatim Lawan Korupsi
"Kami melaksanakan penyegelan dan pengosongan di Rusun Tanah Merah Tahap II Blok A. Sebelumnya teman-teman DPRKPP telah menyampaikan permohonan penertiban sejumlah 64 unit rusun," ujar Agnis.
Ia mengingatkan bahwa penegakan aturan serupa tetap akan dilakukan jika ada penghuni yang melalaikan kewajibannya. Pemkot berharap semua penghuni rumah susun di Kota Surabaya tertib melakukan kewajibannya.
“Jika para penghuni melalaikan kewajibannya, maka kami bersama dengan DPRKPP akan melakukan penyegelan dan pengosongan," pungkasnya. (rmt)
Editor : Lambertus Hurek