Berantas Peredaran Obat Terlarang, Gerebek Kurir Pil Ekstasi dan LL di Surabaya

Guntur Irianto • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:02 WIB
DIAMANKAN: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap kurir pil ekstasi dan LL di Jalan Tembok Dukuh Surabaya. Temukan pil ekstasi berlogo WA dan LL.(IST/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap kurir pil ekstasi dan LL di Jalan Tembok Dukuh Surabaya. Temukan pil ekstasi berlogo WA dan LL.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sebuah tempat kos di Jalan Tembok Dukuh, Surabaya, digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan MA, 24, warga Jalan Pandegiling, Surabaya, dengan barang bukti 19 butir pil ekstasi dan 32.000 butir pil LL.

Tidak hanya itu saja, dapat diinterogasi ternyata ada pengiriman pil secara ranjau di Jalan Embong Ploso, Surabaya. Polisi kemudian membawa tersangka ke lokasi. Ditemukan 24 butir pil ekstasi di pinggir jalan tersebut.

"Pil ekstasi pertama berlogo WhatsApp (WA) warna hijau. Sementara kami temukan juga warna kuning dengan logo minion," tutur Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Minggu (11/10).

Baca Juga: Reog Sambut Kedatangan Kapolda Jatim, Irjen Pol Dekananto Janji Berantas Narkoba dan Obat Keras

Pengakuan tersangka, ia mendapat pil tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Resek yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ini mendapatkan pil atau obat keras tersebut dengan cara diranjau.

Setelah menerima pil, tersangka menunggu arahan Resek. Kemudian tersangka mengirimkannya ke lokasi yang sudah ditunjuk oleh sang bandar. "Tersangka bertugas meranjau sesuai perintah bandarnya," ungkapnya.

Baca Juga: Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen Usai Menangi Sprint MotoGP Indonesia

Ia mendapat upah setiap kali pengiriman. Tersangka mendapat uang Rp 5 ribu untuk satu butir pil ekstasi yang berhasil diranjau. Sementara untuk pil LL tersangka mendapat upah Rp 15 ribu per satu botol atau 1.000 butir yang diranjau.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkokotika terutama obat-ikatan terlarang dan obat keras di Surabaya. Ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto," ujarnya.(gun)

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
pil koplo obat keras kurir pil ekstasi pengedar