Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO di Gorontalo

M. Mahrus • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 18:15 WIB
DIRINGKUS: Terpidana Oktavanus Katili sempat DPO saat diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya di Gorontalo. (IST/RADAR SURABAYA )
DIRINGKUS: Terpidana Oktavanus Katili sempat DPO saat diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya di Gorontalo. (IST/RADAR SURABAYA )

RADAR SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato menangkap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Oktavanus Katili. 

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, penangkapan terhadap buronan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 06.45 WITA. Proses penangkapan berlangsung di wilayah hukum Provinsi Gorontalo, tepatnya berlokasi di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato yang berjarak sekitar 176 km dari Ibu Kota Provinsi Gorontalo.

Keberhasilan operasi penangkapan merupakan buah dari kerja keras dan intelijen tim gabungan serta informasi dari masyarakat yang telah memantau pergerakan serta keberadaan terpidana sejak sekitar satu minggu sebelumnya. Setelah target dipastikan berada di provinsi Gorontalo, Tim Tabur langsung bergerak dari Surabaya menuju Gorontalo.

Baca Juga: Tim Labfor Amankan Tabung Gas 50 Kg dari Ruko San Antonio Pakuwon City Surabaya

"Tim berhasil mengamankan Oktavanus Katili tanpa adanya perlawanan sama sekali. Saat ditangkap oleh petugas, terpidana tengah berada di pinggir jalan sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga ia bersikap kooperatif dan langsung dibawa oleh tim Tabur," ungkapnya, Selasa (6/10).

Oktavanus Katili diamankan guna menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan putusan Kasasi tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia. 

Baca Juga: Modus Kerja Lembur, Kuli Bangunan Cari Pengganti Istri di Rumah

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sebelumya, terpidana juga diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 542/PID/2017/PT.SBY.

Oktavianus Katili selaku Direktur PT. Berkat Marisa telah memalsukan beberapa bukti setoran bank ketika melakukan pengajuan permohonan kredit take over (pengalihan kredit) di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo sebesar Rp 60 milliar rupiah. Oktavianus sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur Bank BCA atau disebut kredit macet sejak tahun 2014.

Baca Juga: SMAN 1 dan SMAN 2 Situbondo Berebut Juara Zona 11 Turnamen Bahlil Mini Soccer 2026  

Pasca penangkapan di wilayah Kabupaten Pohuwato,  terpidana langsung menjalani serangkaian proses administrasi di Kejari Pahuwato untuk mempercepat proses eksekusi penahanannya serta langsung dibawa ke Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Oktavanus Katili diterbangkan dan dibawa menuju Surabaya di bawah pengawalan ketat tim Tabur. 

"Selanjutnya, terpidana dieksekusi untuk menjalani masa hukuman penjaranya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo," sebutnya.

Penangkapan terhadap Oktavanus Katili ini menambah daftar panjang pencapaian kinerja penegakan hukum dari tim Tabur Kejari Surabaya. Tercatat yang bersangkutan merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan sepanjang periode bulan Januari hingga awal Oktober tahun 2026. (rus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
Kejaksaan kejari surabaya dpo Tim Tabur gorontalo