RADAR SURABAYA - DPRD Surabaya M Machmud menggelar reses di Kelurahan Manukan Kulon. Salah satunya diskriminasi terhadap pedagang kaki lima (PKL).
Seorang warga yang juga berprofesi sebagai PKL mengaku merasa didiskriminasi. Pihaknya dilarang berjualan di atas saluran. Namun, justru ditemukan Pos Satpol PP yang berdiri di lokasi serupa.
pBaca Juga: Diduga Mabuk, Tiga Orang Serang Warkop di Sentra PKL Jalan HR Muhammad Surabaya
"PKL dilarang berjualan di atas saluran, tapi ada Pos Satpol PP yang berdiri di atas saluran. Kami mohon mungkin Pak Machmud bisa menyampaikan ke Pemkot Surabaya, jangan ada diskriminasi antara petugas dan masyarakat," ungkapnya, Selasa (6/10).
Menanggapi keluhan warga, Wakil Ketua Komisi B DPRD Machmud menyambut seluruh aspirasi tersebut untuk diteruskan ke Pemerintah Kota. Khusus persoalan PKL, ia mengaku telah mencari solusi pemindahan lokasi agar tetap bisa mencari nafkah tanpa melanggar aturan.
"Saya akan sewakan lahan, rencananya di Alfamidi Super. Lahan parkirnya luas, barangkali itu bisa saya sewa terus saya gunakan untuk para PKL berjualan. Jadi pusatnya ada di situ semua. Itu masih ide, saya sudah keliling cari lokasi untuk PKL, baik yang gratis atau sewa, saya akan bantu sewa," tegasnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Regulasi Khusus PKL CFD Taman Bungkul
Terkait keberadaan tenda Satpol PP yang diprotes, Machmud menjelaskan fungsinya sebagai sarana pengawasan agar area yang sudah ditertibkan tidak kembali dimanfaatkan untuk berjualan.
"Supaya area yang sudah dibersihkan, tidak kembali difungsikan untuk jualan," pungkasnya. (rmt/rek)
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya