Reses Dewan, DPRD Surabaya Temukan Warga 450 VA Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta

Dimas Mahendra • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 16:01 WIB
MENCENGANGKAN: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko saat reses di Warugunung, Surabaya. Ia menemukan warga kena denda listrik Rp 1,2 juta.(IST/RADAR SURABAYA)
MENCENGANGKAN: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko saat reses di Warugunung, Surabaya. Ia menemukan warga kena denda listrik Rp 1,2 juta.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Keluhan warga kurang mampu soal denda listrik senilai sekitar Rp 1,2 juta langsung ditindaklanjuti Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Tak hanya menyampaikan aspirasi tersebut kepada PLN, Yona bahkan menyatakan siap membayar denda jika tidak ada kebijakan yang bisa meringankan beban warga.

Keluhan itu disampaikan warga saat Yona menggelar reses di wilayah Warugunung, Surabaya, Senin (5/10/2026). Warga tersebut diketahui merupakan pelanggan listrik dengan daya 450 VA dan mengaku keberatan dengan denda yang harus dibayarkan.

Persoalan bermula setelah MCB listrik milik warga dicabut oleh PLN. Warga kemudian diminta datang ke PLN untuk mendapatkan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: ATM Tertinggal, Uang Milik Perempuan di Surabaya Diduga Dikuras Teman

Dari informasi yang diterima Yona, MCB yang digunakan warga merupakan MCB lama dan disebut tidak sesuai standar PLN. Atas persoalan tersebut, warga kemudian dikenakan denda sekitar Rp1,2 juta.

“Yang bersangkutan ini adalah dari keluarga miskin yang belum memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah itu,” kata Yona.

Yona mengatakan, warga juga menyangkal telah melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena besaran denda dinilai cukup berat bagi pelanggan yang secara ekonomi masuk kategori kurang mampu.

Baca Juga: Presiden FIFA Gianni Infantino Temui Presiden Prabowo di Istana

Tak ingin persoalan berhenti sebagai catatan reses, Yona langsung mendatangi PLN pada hari yang sama. Ia mengaku bertemu dengan customer service PLN untuk menyampaikan kondisi yang dialami warga.

“Tadi sudah saya sampaikan kepada PLN, hal-hal yang bersifat pelanggaran ringan ini apakah ada kebijakan?” ujarnya.

Yona berharap PLN dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi warga dalam penyelesaian persoalan tersebut. Terlebih, pelanggan yang bersangkutan merupakan pengguna listrik dengan daya 450 VA.

Baca Juga: Kemenhaj Jatim Perketat Pengawasan 360 Travel Umrah

Namun, jika tidak ada kebijakan atau keringanan dari PLN, Yona menyatakan siap mengambil alih beban pembayaran tersebut.

“Jika tidak ada kebijakan, maka saya sendiri yang akan menanggung biaya dan saya akan bayar semua yang menjadi denda daripada pelanggan senilai Rp1.200.000 sekian rupiah,” tegasnya.

Menurut Yona, langkah tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap warga yang menyampaikan persoalan secara langsung dalam kegiatan reses. Baginya, aspirasi masyarakat tidak cukup hanya dicatat, tetapi perlu diupayakan penyelesaiannya sesuai kewenangan.

Baca Juga: Perkuat Inklusi Digital, Rekening Emas BRImo Tumbuh Signifikan Usai Peluncuran Open Bundling Emas

Di sisi lain, Yona mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan MCB maupun perangkat kelistrikan yang tidak sesuai standar PLN. Hal itu penting untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

“Semoga ini juga menjadi pembelajaran buat semuanya bahwa jangan menggunakan MCB yang tidak standar PLN,” ujarnya.

Yona menegaskan, persoalan warga tersebut akan terus dikawal. Ia berharap ada solusi yang tetap mempertimbangkan aturan PLN sekaligus kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak.

Baca Juga: Indonesia Turun ke Posisi 16, Prestasi Asian Games Melorot

“Reses tidak hanya menjadi ruang untuk menyerap aspirasi, tetapi juga memastikan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat mendapat perhatian dan solusi,” pungkasnya. (dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
PLN dewan reses Yona Bagus Widyatmoko dprd surabaya