RADAR SURABAYA - AUS, 23, seorang perempuan di Surabaya menjadi korban dugaan pencurian uang yang pelakunya diduga masih temannya sendiri. Terduga pelaku YCAF, 32, warga Benowo yang merupakan salah satu istri oknum aparat penegak hukum. Ini terjadi setelah ATM milik korban tertinggal.
Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi nomor laporan LP/1895/IX/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tanggal 18 September 2026.
Amel mengatakan, kejadian berawal saat dirinya berkunjung ke rumah terduga pelaku pada Kamis, 3 Agustus 2026 bersama temannya berinisial RDS.
Baca Juga: Diduga Hilang Kendali, Mobil Tabrak Pohon dan Median di Panjang Jiwo Surabaya
Korban dan temannya sempat menginap di rumah YCAF. Kemudian pada Jumat, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 korban pulang.
"Tanggal 4 malam itu saya sudah tau kalau ATM saya itu hilang, tetapi saya pikir ya cuma ketelisut. Akhirnya tanggal 5 jam 00.30, saya hubungi terlapor, saya tanya ada ATM-ku di sofa enggak, dia jawab tidak ada," ucapnya, Minggu (4/10).
Pada 5 Agustus 2026 korban dibuat terkejut dengan notifikasi di ponsel yang menunjukkan adanya penarikan tunai sebesar Rp 4,5 juta dari ATM di Unit BRI Benowo. Penarikan itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama Rp 2,5 juta kemudian yang kedua Rp 2 juta.
Baca Juga: Bus Trans Jatim Kini Terintegrasi Suroboyo Bus, Penumpang Bisa Pantau Kedatangan via Aplikasi
"Saat itu saya mengetahui ada penarikan itu sekitar pukul 11.00 di hari yang sama," terangnya.
Merasa ada yang tidak beres karena saldo tabunganya berkurang, korban langsung menghubungk YCAF untuk menceritakan kejadian yang dialami. Selain itu, dia sekaligus bermaksud meminta bantuan.
Sebab, YCAF, merupakan suami anggota aparat penegak hukum aktif yang berdinas di Surabaya. Setelah diminta bantuan akhirnya terlapor mendampingi korban melapor ke Polsek Pakal pada 6 Agustus 2026. Namun saat itu bunyi laporan tidak dilaporkan pencurian. "Tapi dilaporkan kehilangan ATM. Jadi enggak ada LP, cuma dikasih surat kehilangan aja," tuturnya.
Baca Juga: 11 Tim Situbondo dan 5 Tim Banyuwangi Siap Berduel, Kick-off Bahlil Mini Soccer Zona 11 Siap Digelar
Kepada korban, YCAF justru malah menuduh orang lain yang mengambil ATM lalu melakukan tarik tunai adalah RDS. "Waktu saya sama dia berbincang soal ATM, suaminya itu selalu berusaha juga menuduh teman saya RDS itu. Jadi saya sama RDS ini sempat renggang dalam hubungan pertemanan," bebernya.
Seiring jalannya waktu korban pada Senin 7 September 2026 berinisiatif mendatangi kantor BRI Jemursari. Korban bermaksud meminta surat permohonan untuk membuka CCTV di Unit BRI Benowo. Kurang seminggu kemudian, korban mendapat kabar sedikit membahagiakan.
Tepatnya pada Sabtu, 12 September 2026, CCTV itu diperlihatkan. Namun pihak korban tidak diperkenankan merekam atau meminta file rekaman CCTV.
Baca Juga: Tiga Tersangka Curanmor di Surabaya Ditembak, Gunakan Kode Rahasia saat Beraksi
Dalam rekaman CCTV tersebut, korban yakin berdasar postur, kendaraan, dan sendal yang digunakan pelaku itu identik dengan YCAF. Kasus sempat dimediasi di BRI Jemursari.
"Kita melihat CCTV bareng biar enggak saling menuduh gitu loh. Teman saya RDS itu mau saya ajak sudah lihat juga. Tapi YCAF ini tidak mau, dua kali saya ajak, ditolak. Akhirnya tanggal 18 September saya lapor ke Polrestabes Surabaya," tegasnya.
Korban menduga terlapor mengetahui PIN ATM miliknya karena dia pernah belanja jajan atau makanan ringan bersama di salah satu minimarket. Saat pembayaran korban menggunakan Qris yang notabene menggunakan PIN untuk transaksi. Pihaknya menduga, kemungkinan terlapor mengetahui PIN saat mengintip.
Baca Juga: Tanam Ganja di Belakang Rumah, Warga Malang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim
Kapolsek Pakal Kompol Sugeng Rianto membenarkan bila kasus tersebut tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Pakal. "Betul berkasnya dilimpahkan ke kami baru minggu ini. Untuk kasusnya masih penyelidikan," katanya singkat. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya