RADAR SURABAYA - Sepandai-pandainya bersembunyi, kurir sabu ini akhirnya ditangkap juga. Sepak terjang tersangka ATF, 23, warga Jalan Lidah Kulon, Surabaya, mengedarkan sabu selama tiga tahun akhirnya berakhir. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka dengan barang bukti 24 poket sabu.
Sebanyak 24 poket sabu yang diamankan tersebut memiliki berat total 42 gram. Sabu tersebut disembunyikan di bawah meja kamar. Rencananya, sabu ini hendak dijual tersangka. Namun, aksinya ini berhasil dicegah polisi.
"Tersangka mengaku menjual sabu ke teman-temannya," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (2/10).
Baca Juga: Kronologi Truk Kontainer Muatan Bungkil Sawit Terguling di Exit Tol Gunungsari Surabaya
Tersangka mengaku jika sabu tersebut didapat dari seorang bandar yang biasa disapa Kebo dengan cara bertemu di sebuah rumah Jalan Babatan, Surabaya. Ia mendapat sabu tersebut kemudian membaginya menjadi kemasan kecil. Ia menjual dengan cara memberitahu teman-temannya jika ada stok sabu.
Tersangka juga bertugas mengirim sabu ke pelanggan sesuai perintah bandar tersebut. "Saat ini Kebo kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Penjualan sabu tersebut dilakukan tersangka dengan cara ranjau. Ia menjual ke temannya dengan harga kisaran Rp 100-800 ribu. Jika seluruhnya habis, tersangka mendapat upah dari Kebo kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.
Baca Juga: Gitaris Legenda Dewa Budjana Meriahkan Konser Dewa 19 Bareng Padi Reborn di Surabaya
"Ia juga mendapat keuntungan mengkonsumsi sabu secara gratis," ungkapnya.(gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya