Sengketa 7.280 Meter Persegi di Kalisari Surabaya Belum Tuntas, Komisi A Temukan Akta Van Dading

Dimas Mahendra • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB
CATATAN: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengomentari sengketa tanah di Kalisari, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
CATATAN: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengomentari sengketa tanah di Kalisari, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Sengketa lahan seluas 7.280 meter persegi di Kelurahan Kalisari, Surabaya, memasuki babak baru. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (29/9/2026), muncul dokumen kesepakatan yang dinilai penting untuk menelusuri duduk perkara sengketa dua bidang tanah yang selama ini dipersoalkan.

Dokumen tersebut berupa Akta Van Dading, yakni kesepakatan antara Pujiono Sutikno dan Asifah yang disebut ditandatangani di hadapan Sekretaris Kelurahan. Keberadaan dokumen itu menjadi salah satu poin yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh Komisi A sebelum mengambil langkah berikutnya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, RDP digelar untuk menindaklanjuti pengaduan Pujiono terkait tiga persil tanah berstatus Letter C Nomor 700 dengan total luas sekitar 7.280 meter persegi.

Baca Juga: Himpitan Ekonomi, Ibu di Surabaya Ajak Anak Mengamen, Ini Solusi DP3APPKB

“Jadi hari ini kita memfasilitasi rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan warga terkait dengan aduan dari Bapak Pujiono Sutikno,” ujar Yona usai RDP.

Persoalan mencuat setelah terdapat klaim atas persil Nomor 473 atas nama Asifah dengan luas 2.310 meter persegi yang menurut pihak Pujiono berada di atas lahan miliknya.

Perkara tersebut sebelumnya telah bergulir di pengadilan hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) memenangkan pihak Asifah dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pak Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan,” kata politikus Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe tersebut.

Baca Juga: Penerbit Erlangga Gelar Try Out TKA Massal di Gresik, Asah Kesiapan 10.000 Siswa SMP

Namun, dalam RDP, perhatian Komisi A tidak hanya tertuju pada riwayat perkara di pengadilan. Persoalan administrasi pertanahan di tingkat kelurahan turut dipertanyakan, terutama terkait penerbitan surat keterangan Letter C Nomor 1044 atas nama Asifah.

Pihak Pujiono mempertanyakan penerbitan dokumen tersebut karena persil Nomor 473 sebelumnya disebut tidak pernah tercatat atau diakui oleh pihak kelurahan.

“Kenapa bisa lurah mengeluarkan surat keterangan letter C tersebut, ketika kemudian ternyata persil nomor 473 yang awal itu tidak pernah ada,” tegas Yona.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi A menemukan fakta yang menurut Yona perlu diperiksa lebih lanjut, yakni keberadaan Akta Van Dading antara kedua pihak.

Baca Juga: Diduga Rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Dokter di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Dokumen kesepakatan itu disebut menjadi dasar Pemerintah Kota Surabaya dalam merekomendasikan penerbitan Letter C baru.

“Di dalam ruang sidang ini tadi terbuka lagi sebuah fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru hari ini mengetahui adanya kesepakatan bersama atau adanya akta van dading,” ungkap Yona.

Pujiono sendiri disebut sempat membantah pernah bertemu dengan Asifah. Namun, ketika ditunjukkan dokumen kesepakatan tersebut, yang bersangkutan disebut tidak membantah tanda tangan yang tercantum di dalamnya merupakan tanda tangannya.

Baca Juga: 58 ASN Pemkot Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Terlibat Pungli dan Bolos

Yona kemudian menilai keberadaan tanda tangan tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat dokumen kesepakatan tersebut dari perspektif hukum perdata.

“Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya. Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur,” jelasnya.

Meski demikian, Komisi A belum menyatakan sengketa tersebut selesai. DPRD Surabaya justru akan melanjutkan penelusuran dengan melihat langsung kondisi lahan yang disengketakan.

Baca Juga: Bioskop Keliling Sering Putar Film Janur Kuning, Serangan Fajar, hingga Pengkhianatan G30S/PKI

Yona mengatakan, Komisi A akan menjadwalkan tinjauan lapangan setelah masa reses. Pemeriksaan di lokasi diperlukan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik tanah sekaligus memastikan batas-batas persil yang menjadi objek sengketa.

Tinjauan tersebut rencananya melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya hingga Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya II.

“Sementara perkara ini memang tidak selesai di hari ini, kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana,” tuturnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas hubungan antara dokumen administrasi pertanahan, kondisi fisik lahan dan dokumen kesepakatan yang muncul dalam RDP.

Baca Juga: Laga Ekshibisi Penuh Persahabatan, Sengit di Babak Penyisihan Bahlil Mini Soccer Zona 9

Di sisi lain, Yona mengingatkan bahwa keberadaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga menjadi bagian penting dalam melihat perkara tersebut. Jika salah satu pihak masih mempersoalkan putusan yang sudah inkracht, mekanisme yang ditempuh tetap harus melalui jalur hukum.

“Untuk melawan putusan pengadilan ya harus dilawan dengan putusan pengadilan,” pungkasnya. (dim/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
kalisari surabaya tanah Rapat Dengar Pendapat sengketa dprd surabaya