58 ASN Pemkot Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Terlibat Pungli dan Bolos

Rahmat Sudrajat • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 17:46 WIB
Pemkot Surabaya beri sanksi kepada ASN yang nakal.
Pemkot Surabaya beri sanksi kepada ASN yang nakal.

RADAR SURABAYA – Sebanyak 58 ASN Pemkot Surabaya dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026.

Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari pungutan liar (pungli), bolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan sah,

penyalahgunaan kewenangan, hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan,

 jumlah ASN yang dikenai sanksi tersebut tercatat dari total 31.525 pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya.

Puluhan ribu pegawai tersebut terdiri atas PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

“Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran.

Baca Juga: Pendidikan Gratis Dinilai Tak Cukup, Pakar Umsura Soroti Pungutan Sekolah dan Kualitas Belajar

Baik itu pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Ira, Selasa (29/9).

Pemkot Surabaya Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Ira menegaskan, Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Menurut dia, setiap ASN harus memahami bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah dan harus digunakan untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan mendapat toleransi.

 Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.

Ia meminta seluruh ASN Pemkot Surabaya menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: Lomba Kampung Pancasila 2026 Masuk Verifikasi Lapangan, Fokus Pemilahan Sampah dan Inovasi Lingkunga

Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” tegas Ira.

Masyarakat Diminta Waspada Rekrutmen ASN Palsu

Selain persoalan disiplin ASN, Pemkot Surabaya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi.

Informasi rekrutmen yang beredar di media sosial maupun platform lainnya perlu diverifikasi terlebih dahulu.

Masyarakat diminta memastikan informasi tersebut berasal dari kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya.

Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan dengan modus rekrutmen pegawai.

“Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi.

Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya. Pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan,” pungkasnya. (rmt)

 

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
BKPSDM Surabaya asn pemkot surabaya Eri Cahyadi