RADAR SURABAYA - Ratusan kendaraan ditindak Polrestabes Surabaya karena pelanggaran lalu lintas. Rata-rata kendaraan tersebut disita dari aksi balap liar dan kendaraan yang tidak sesuai standar. Sebanyak 226 unit sepeda motor hasil pelaksanaan operasi selama seminggu. Kendaraan ini dsita dan ditilang Satlantas Polrestabes Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, ratusan kendaraan tersebut merupakan hasil operasi selama satu minggu di seluruh wilayah Surabaya. Motor tersebut disita hingga pemilik menyelesaikan denda atau mengikuti sidang tilang.
"Boleh ambil kapan saja jika sudah membayar denda maksimal ke bank," ujarnya pada Radar Surabaya, Selasa (29/9).
Baca Juga: 4 Poin dari 2 Laga, Timnas Indonesia Masih Punya 3 PR Besar
Ia mengungkapkan, jika tidak membayar denda maksimal maka harus mengikuti sidang. Sidang tilang baru dilaksanakan pada tiga bukan mendatang. "Kalau ikut sidang tilang ya menunggu tiga bulan," tuturnya.
Beberapa kendaraan yang diamankan tidak menggunakan plat nomor. Pihak kepolisian mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut. Jika memang bukan kendaraan hasil kejahatan maka kendaraan akan diserahkan.
Baca Juga: Indonesia 10 Pemain, Malaysia Gagal Menang di SUGBK
"Pemilik kendaraan wajib menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah saat pengambilan. Ini untuk mengantisipasi sepeda motor hasil curanmor," jelasnya.
Ia mengatakan, penindakan ini dilakukan karena maraknya aksi balap liar dan pengendara yang menggunakan knalpot brong di Surabaya.
Baca Juga: Tekanan Fiskal, Pemkot Surabaya Dorong Pembiayaan Alternatif untuk RAPBD 2027
"Kami menjawab keresahan masyarakat dengan melaksanakan penindakan kali ini. Kami akan terus laksanakan ke depannya," ujarnya.(gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya