RADAR SURABAYA - Beberapa kali kecelakaan terjadi karena kurangnya kesadaran untuk tertib berlalu lintas. Satlantas Polrestabes Surabaya mulai Senin (28/9/2026) resmi memberlakukan tilang manual. Tilang manual ini menyasar pada pelanggaran kasat mata dan juga yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, tilang manual akan diberlakukan di titik-titik tertentu. Titik ini merupakan daerah rawan laka lantas dan pelanggaran kasat mata.
"Kami prioritaskan penindakan pada pelanggaran kasat mata. Anggota bisa langsung melakukan penindakan di lokasi menggunakan ETLE Handheld," tegasnya.
Baca Juga: Motor Tabrak Truk Sampah di Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, Mahasiswa Meninggal Dunia
Daftar Pelanggaran Kasat Mata Tilang Manual:
- Tidak Pakai Helm SNI bagi pengendara atau pembonceng roda dua.
- Melawan Arus lalu lintas yang sangat membahayakan diri dan pengguna jalan lain.
- Tanpa Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipasang.
- Knalpot Brong atau knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrik.
- Tidak Pakai Spion atau kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak standar.
- Main Ponsel atau menggunakan perangkat komunikasi saat berkendara.
- Tidak Pakai Sabuk Pengaman bagi pengemudi roda empat atau lebih.
- Berhenti melebihi marka atau garis berhenti di Traffic Light (TL)
Galih mengatakan, anggota tidak serta merta melakukan penindakan begitu saja. Namun, juga harus memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara. Pelanggaran yang dibilang harus dilengkapi foto.
Baca Juga: Indonesia vs Malaysia: Joey Pelupessy Siap Hadapi Tekanan Malaysia
"Harus ada video atau foto sebagai penguatan bukti pelanggaran lalu lintas. Ini wajib disertakan untuk setiap pelanggaran yang ditindak," ujarnya.(gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya