Tilang Manual Diberlakukan, Satlantas Polrestabes Surabaya Tindak Pelanggaran Kasat Mata

Guntur Irianto • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 11:35 WIB
SEMRAWUT: Satlantas Polrestabes Surabaya memberlakukan tilang manual di sejumlah titik rawan kecelakaan. Pelanggaran kasat mata jadi prioritas penindakan.(GUNTUR IRIANTO/RADAR SURABAYA)
SEMRAWUT: Satlantas Polrestabes Surabaya memberlakukan tilang manual di sejumlah titik rawan kecelakaan. Pelanggaran kasat mata jadi prioritas penindakan.(GUNTUR IRIANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Beberapa kali kecelakaan terjadi karena kurangnya kesadaran untuk tertib berlalu lintas. Satlantas Polrestabes Surabaya mulai Senin (28/9/2026) resmi memberlakukan tilang manual. Tilang manual ini menyasar pada pelanggaran kasat mata dan juga yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, tilang manual akan diberlakukan di titik-titik tertentu. Titik ini merupakan daerah rawan laka lantas dan pelanggaran kasat mata. 

"Kami prioritaskan penindakan pada pelanggaran kasat mata. Anggota bisa langsung melakukan penindakan di lokasi menggunakan ETLE Handheld," tegasnya.

Baca Juga: Motor Tabrak Truk Sampah di Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, Mahasiswa Meninggal Dunia

Daftar Pelanggaran Kasat Mata Tilang Manual:

Galih mengatakan, anggota tidak serta merta melakukan penindakan begitu saja. Namun, juga harus memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara. Pelanggaran yang dibilang harus dilengkapi foto.

Baca Juga: Indonesia vs Malaysia: Joey Pelupessy Siap Hadapi Tekanan Malaysia

"Harus ada video atau foto sebagai penguatan bukti pelanggaran lalu lintas. Ini wajib disertakan untuk setiap pelanggaran yang ditindak," ujarnya.(gun)

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
etle handheld tilang satlantas Tilang Manual polrestabes surabaya