Wali Kota Eri Cahyadi Temukan dan Bongkar Penyalur ART Nakal di Surabaya

Rahmat Sudrajat • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 21:19 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menemui langsung ART yang dilarang pulang oleh perusahaan penyalur di kawasan Gunung Anyar, Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menemui langsung ART yang dilarang pulang oleh perusahaan penyalur di kawasan Gunung Anyar, Surabaya.

RADAR SURABAYA – Praktik penyaluran asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, menjadi perhatian serius setelah seorang pekerja diduga dilarang pulang dan dikenai denda Rp3,5 juta.

Lebih mengejutkan, perusahaan penyalur tersebut ternyata belum menyelesaikan perizinan operasionalnya.

Kasus itu terungkap setelah anak Siti Cholifah mengadu kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Siti sebelumnya bekerja sebagai ART di Bali. Namun, baru sepekan bekerja, ia dipanggil kembali ke perusahaan penyalur setelah masa kerjanya tidak dilanjutkan karena persoalan keluarga di rumah majikan.

Bukannya diperbolehkan pulang, Siti justru diminta membayar denda Rp3,5 juta. Kondisi tersebut membuatnya tidak berani meninggalkan tempat penampungan.

Baca Juga: Usai Prof Muzakki Mundur, Pilrek UINSA Dikebut, Legalitas Jadi Sorotan

"Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut," kata Eri, Minggu (27/9).

Eri kemudian mendatangi langsung lokasi penampungan ART di Gunung Anyar. Saat itu, sempat beredar informasi bahwa Siti telah dikirim ke Banyuwangi.

 Namun, setelah dicek, Siti ternyata masih berada di tempat tersebut.

Wali Kota Surabaya itu juga menemukan kondisi tempat penampungan yang memprihatinkan.

 Kamar yang ditempati para pekerja disebut pengap. Salah seorang pekerja asal Malang bahkan dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berjalan dan terus menangis karena mengeluhkan kondisi kakinya.

"Akhirnya saya siapkan ambulans, bawa untuk diperiksa di rumah sakit, lalu antar pulang ke Malang. Ternyata mereka semua ingin pulang," ungkap Eri.

Denda Dipersoalkan

Eri menegaskan, persoalan muncul bukan karena Siti melakukan kesalahan. Menurut dia, Siti berhenti bekerja karena diminta meninggalkan rumah majikan akibat persoalan keluarga.

Baca Juga: Belum Sempat ke Kampus Usai Resmi ke Persija, Marselino Tetap Mendapat Pendampingan Kuliah

"Padahal, bukan kesalahan dia ketika keluar dari tempat kerja karena memang diminta berhenti akibat ada masalah keluarga di sana," jelasnya.

Eri meminta perusahaan penyalur membayarkan seluruh hak upah pekerja yang masih ditahan. Para pekerja juga diminta diantar kembali ke daerah asal masing-masing.

Pemkot Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dari hasil konfirmasi tersebut, perusahaan penyalur ART itu disebut masih dalam proses perizinan dan belum mengantongi izin operasional.

"Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang," tegas Eri.

12 Perusahaan Penyalur ART Diperiksa

Eri juga memerintahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya untuk mendampingi para pekerja membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Tak hanya menangani kasus tersebut, Pemkot Surabaya akan memeriksa 12 perusahaan penyalur ART yang tercatat di Kota Surabaya.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan perusahaan penyalur memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan pekerja.

Pemkot Surabaya juga tengah menyiapkan peraturan wali kota (perwali) sebagai langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Dijanjikan Gaji Rp3 Juta

Siti mengaku awalnya tertarik bergabung dengan perusahaan tersebut setelah melihat promosi melalui TikTok.

Dalam promosi itu, perusahaan menjanjikan penempatan kerja dengan cepat dan gaji Rp3 juta.

Namun, baru bekerja selama satu minggu di Bali, Siti dipanggil kembali ke perusahaan. Ia kemudian dilarang pulang sebelum membayar denda Rp3,5 juta.

Sementara itu, setelah dikurangi gaji yang telah diterimanya sebesar Rp417 ribu, Siti masih diminta membayar Rp3.083.000.

"Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu?" pungkasnya. (rmt)

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
penyalur ART wali kota surabaya Eri Cahyadi