RADAR SURABAYA - Belum sempat menjual habis sudah ketahuan lebih dulu. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua tersangka HAP, 19, dan AA, 17, warga Jalan Pacar Keling, Surabaya. Keduanya digerebek di rumah dan polisi menemukan dua poket sabu yang di dalam tas genggam.
Dua poket sabu tersebut diketahui memiliki berat total 15,31 gram. Sabu tersebut diketahui baru saja dibeli oleh tersangka semalam sebelum digerebek. Rencananya, sabu tersebut hendak dibagi menjadi kemasan poket kecil.
"Mereka baru membeli, baru 12 poket yang terjual dan dua poket tersebut hendak dibagi untuk diedarkan lagi," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (25/9).
Baca Juga: KONI Jatim Gandeng RS PHC Surabaya, Atlet dan Pelatih Dapat Layanan Kesehatan Terpadu
Keterangan tersangka pada polisi, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial SFL. Ia membeli sabu tersebut seharga Rp 9 juta untuk 15 gram sabu. Transaksi dengan bandar ini dilakukan di Parseh, Socah, Bangkalan.
Tersangka HAP kemudian mengambil sendiri ke lokasi dan transaksi langsung dengan SFL sekitar dini hari. "Tersangka HAP yang mengambil ke Madura. Saat ini, SFL sudah kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Sabu tersebut rencananya hendak dibagi dan dijual dengan poket kecil. Jika seluruhnya habis maka akan mendapat keuntungan Rp 10 juta.
Baca Juga: Indonesia vs Singapura: Misi Awal Raih Tiga Poin Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
"Tersangka juga bisa mengkonsumsi gratis. Ia sudah satu bulan dan akhirnya ditangkap," katanya.(gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya