Tujuh Kali Beraksi di Surabaya, Dua Eksekutor dan Penadah Curanmor Didor

M. Mahrus • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 11:02 WIB
KESAKITAN: Eksekutor dan penadah curanmor (kiri) diamankan Polsek Bubutan. Tiga tersangka ini mengaku sudah beraksi tujuh kali di Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
KESAKITAN: Eksekutor dan penadah curanmor (kiri) diamankan Polsek Bubutan. Tiga tersangka ini mengaku sudah beraksi tujuh kali di Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA) 

RADAR SURABAYA - Dua eksekutor pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu penadah ditembak kaki oleh polisi. Tersangka Maulid Habibi, 30, warga Madulang Omben, Sampang, tinggal di Jalan Kedung Mangu dan Rizal Bintang Firmansyah, 32, warga Jalan Pelemahan, Tegalsari, Surabaya. Sementara tersangka penadah Okta Ardian  Solikin, 28, warga Jalan Srengganan, Surabaya.

Kasus pencurian motor terungkap setelah anggota Reskrim Polsek Bubutan menindaklanjuti laporan curanmor yang terjadi di Jalan Tulungagung, Bubutan, Surabaya, Senin (14/9) siang.

Saat itu korban SRW, 20, kehilangan motor Honda Beat yang diparkir di depan rumah. Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Bubutan. Anggota reskrim Polsek Bubutan melakukan cek TKP, penyelidikan dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV sepanjang jalan yang dilewati tersangka.

Baca Juga: TransNusa Perluas Jaringan Domestik, Buka Rute Baru Denpasar - Surabaya Mulai 21 September 2026

Dari hasil penyelidikan, dua pelaku yang mencuri motor korban teridentifikasi. "Pada 20 September 2026 tersangka MH ada di salah satu hotel Jalan Kranggan dan dilakukan penangkapan," ujar Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, Kamis (24/9).

Selain menangkap tersangka MH, polisi menangkap Okta Ardian Solikin, 28, yang berperan sebagai penadah. Dari penangkapan kedua tersangka dilakukan pengembangan. Polisi menangkap Rizal di Jalan Kaliasin Gang Pompa. 

Ketiga tersangka pencuri motor dan penadah lalu dikeler untuk dilakukan pengembangan. Namun, tersangka diduga hendak kabur saat akan dikembangkan. Polisi menindak tegas dengan menembak kakinya. "MH berperan sebagai eksekutor dan RBF sebagai joki," ucapnya. 

Baca Juga: U-Collect, Program Sustainability Commitment Artotel Grand Prima Surabaya

Modus tersangka keliling gang permukiman mencari sasaran motor jenis matik. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka berbagi tugas. Tersangka MH mencuri motor menggunakan peralatan pembuka magnet, kunci pas dan kunci jarum.

"Tersangka mengaku melakukan pencurian motor sebanyak tujuh kali di wilayah Surabaya," tegasnya. 

Tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian motor dan narkoba. Selain beraksi di Surabaya, tersangka juga beraksi di wilayah Sidoarjo.

Baca Juga: Anthony Hudson Targetkan Thailand Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Tersangka Okta Ardian mengaku sudah dua kali ditahan atas kasus pencurian motor. Kasus pertama tersangka mengaku divonis 1 tahun 6 bulan. "Kedua dimassa di Sidoarjo kena 2 tahun 6 bulan. Keluar (penjara) bulan empat kemarin," ucap tersangka Ardian saat diinterogasi. 

Pemuda bertatto ini mengaku sudah beraksi tujuh kali mencuri motor usai bebas dari penjara. Selain itu dia juga menerima motor curian dari kedua tersangka.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti motor Honda Genio, dua jarum perusak kunci motor, satu magnet pembuka kunci, satu kunci pas ukuran 8 dan 10, dua buah helm, 10 plat nomor kendaraan curian, 10 klip sabu siap edar dan sebuah timbangan sabu. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
curanmor bubutan curanmor ditembak gundih tersangka