RADAR SURABAYA - Berbagai bukti kembali terkuak dalam persidangan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9). Dua saksi yang dihadirkan mengaku jika tidak secara langsung melihat peristiwa pemukulan yang dilakukan dua terdakwa Poerwantoro Prasigi dan Yusuf.
Dalam sidang kali ini, pihak PN Surabaya menghadirkan dua saksi penangkap dari anggota Polsek Sukomanunggal. Di hadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono, kedua saksi mengaku tidak melihat langsung aksi penganiayaan yang didakwakan kepada Purwantoro.
“Saya tidak melihat langsung terdakwa melakukan pemukulan. Yang saya ketahui terdakwa tidak mengepalkan tangannya. Hanya membuka tangannya," katanya.
Baca Juga: 6.125 Siswa SMA dan SMK Dibekali Wirausaha dan AI
Ketika ditanya apakah orang yang berusaha melerai tetap memungkinkan menyentuh tubuh korban, Bagus membenarkannya. “Ya pasti menyentuh,” terangnya.
Saat ditanya mengenai DPO atas nama Yusuf, ia menyebut DPO yang dimaksud bukan untuk Yusuf. “Itu untuk Celeng. Bukan Yusuf," terangnya.
Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Nurdin, menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak berasal dari pengamatan langsung terhadap peristiwa yang didakwakan kepada kliennya.
Baca Juga: 16 Tim Zona 8 Madura Usung Semangat Juara di Turnamen Bahlil Mini Soocer
“Keterangan para saksi lebih berkaitan dengan proses penangkapan dan informasi yang diperoleh setelah kejadian. Nilai pembuktiannya kami pertanyakan,” kata Nurdin.
Menurut Nurdin, sejumlah keterangan dalam persidangan justru menjadi poin yang akan dipertimbangkan pihaknya dalam pembelaan.
Salah satunya terkait keterangan Bagus mengenai posisi tangan Purwantoro. Saksi menyebut terdakwa tidak mengepalkan tangan dan mengaku hendak melerai. Tindakan tersebut kemudian disebut menyebabkan tangan Purwantoro mengenai bagian belakang kepala korban.
Baca Juga: Sering Nonton Bokep Gay, Pria di Surabaya Rudapaksa Anak Laki-Laki di Bawah Umur
Namun, Purwantoro membantah pernah memberikan pengakuan tersebut secara sukarela. Dalam persidangan, terdakwa menyatakan pengakuannya diperoleh karena tekanan dan pemaksaan saat pemeriksaan.
“Purwantoro mengatakan pengakuan tersebut terjadi karena diminta dan dipaksakan. Dalam persidangan, Purwantoro sudah menyampaikan secara langsung, bahkan nama orang yang melakukan pemaksaan,”ungkapnya.(gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya