RADAR SURABAYA - Kurir sabu digerebek di dalam rumah Jalan Bratang Wetan, Surabaya. Tersangka GS, 35, warga Jalan Dinoyo Alun-Alun, Surabaya, ini tertangkap tangan menyimpan sabu sebanyak 100,72 gram dalam tiga poket plastik. Sabu tersebut diketahui milik seorang bandar berinisial Y Alias Kemprek yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengakuan tersangka GS ia dikendalikan oleh Y. Ia meranjau sabu sesuai perintah Y. Dalam sehari, tersangka bisa meranjau hingga 15 kali.
"Ia mengaku semua dikendalikan Y ini. Ia membagi dulu sebelum meranjau sesuai perintah Y," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (23/9).
Baca Juga: Sering Nonton Bokep Gay, Pria di Surabaya Rudapaksa Anak Laki-Laki di Bawah Umur
Dari keterangan tersangka pada polisi, ia sudah tiga kali menerima sabu dari Y. Pertama kali, ia mendapat 25 gram. Kemudian setelah habis, ia mendapat kembali sabu sebanyak 50 gram. Ketiga kalinya ia mendapat tiga poket dengan berat total 100,72 gram atau satu ons.
"Tersangka mendapat kiriman secara berjenjang awalnya cuma 25 gram hingga akhirnya 100 gram. Belum sempat diranjau sudah kami amankan lebih dulu," tuturnya.
Baca Juga: 16 Tim Zona 8 Madura Usung Semangat Juara di Turnamen Bahlil Mini Soocer
Dari keterangan tersangka, ia mendapat upah dari Y. Setiap satu gram yang berhasil diranjau mendapat upah Rp 35 ribu. "Pengakuannya ia menjadi kurir sabu untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari," ujarnya. (gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya