RADAR SURABAYA - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Surabaya. Tersangka berinisial LE, 43, merupakan ayah tiri korban Mawar, 16. Aksi rudapaksa ini sudah terjadi berulang kali sejak Juli 2025 hingga Juni lalu. Aksi tersangka ini akhirnya terbongkar setelah ia menyekap korban dan ibunya di apartemen.
Aksi pelecehan seksual tersangka ini terjadi pertama kali pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya. Ketika itu, korban bersama adik dan ibunya sedang menginap di hotel. Tersangka yang merupakan ayah tiri korban ini kemudian memanggil korban masuk ke kamarnya.
Tersangka kemudian meminta korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Korban tidak berani melawan karena ia mengancam akan melakukan kekerasan pada sang ibu.
Baca Juga: Tepergok Curi Motor, Pelaku Curanmor Babak Belur Dimassa di Jalan Mojo Surabaya
"Tersangka memaksa korban, kemudian memintanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, Rabu (23/9).
Aksi tersangka ini terus berulang selama setahun. Salah satunya terjadi pada Mei 2026. Saat itu, tersangka mengajak korban ke sebuah apartemen di wilayah Sawahan, Surabaya. "Ini dilakukan saat ibu dan adik korban mengikuti pengajian," ungkapnya.
Kasus ini terbongkar setelah adik korban meminta bantuan tantenya. Sang adik meminta pertolongan setelah tahu ibu dan kakaknya atau korban disekap di dalam sebuah kamar apartemen.
Baca Juga: Indonesia Kejar Tiket Final Bulu Tangkis Asian Games
"Adik korban melapor ke Polsek Dukuh Pakis kemudian polisi berhasil mengamankan tersangka dan menyelamatkan korban bersama ibunya. Saat itu, korban menceritakan semua yang dialaminya pada polisi," terangnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polrestabes Surabaya karena perbuatannya tersebut.(gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya