RADAR SURABAYA - Sebanyak 1.541 juru parkir (jukir) telah memperpanjang kartu tanda anggota (KTA) sekaligus menerapkan sistem digitalisasi parkir. Namun, masih ada 163 jukir yang belum melaksanakan perpanjangan. Karena itu, KTA mereka langsung dicabut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan, langkah ini telah disosialisasikan kepada Asosiasi Parkir Indonesia (API) serta Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). ‘’Mereka semuanya memahami dan 163 jukir tersebut kami langsung cabut KTA-nya,” ujar Trio, Minggu (20/9).
Baca Juga: Kasus Influenza Anak Meningkat di Surabaya, Rumah Sakit Mulai Menambah Ruang Perawatan
Ia menegaskan, perpanjangan KTA merupakan kewajiban administrasi yang setara dengan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) saat masa berlakunya habis.
“Analoginya, ketika masa berlaku SIM habis kan wajib diperpanjang. Demikian juga dengan KTA jukir,” katanya.
Dishub sebenarnya telah melakukan berbagai upaya agar para jukir segera memenuhi kewajiban. Termasuk mendatangi langsung lokasi kerja hingga kawasan Wisata Religi Sunan Ampel. Namun, 163 orang tersebut tetap tidak melakukan perpanjangan.
Baca Juga: Keluarga Korban KM Virgo Transport 8 Masih Menanti di Tanjung Perak
Salah satu jukir yang KTA-nya dicabut diketahui terlibat insiden dengan pengendara mobil di Jalan Dharmahusada yang sempat viral di media sosial. KTA orang tersebut ternyata sudah habis masa berlakunya sejak tiga tahun lalu.
“Dia KTA-nya habis sudah tiga tahun. Sudah kami datangi, tapi bolak-balik saja mereka datang lagi bekerja tanpa dilengkapi KTA yang masih berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, jukir tersebut diserahkan dari Satreskrim ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena terindikasi terpapar narkoba. “Jukir itu terindikasi terpapar narkoba,” pungkasnya. (rmt)
Editor : Lambertus Hurek