RADAR SURABAYA - CR, seorang wanita asal Tanjung Jati, Bangkalan tak berkelit ditangkap polisi. Tersangka ditahan setelah dilaporkan menggelapkan motor milik rental di kawasan Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Surabaya.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Tulus Wibowo mengatakan, kasus bermula ketika pelaku mendatangi tempat usaha rental korban di Jalan Graha Gununganyar Tambak, Surabaya.
Pelaku awalnya menyewa satu unit sepeda motor Honda untuk disewa selama tiga hari. Kesepakatan awal tersangka menyetujui tarif sewa harian Rp 100 ribu. Sehingga total biaya awal mencapai Rp 300 ribu.
Berjalannya waktu pelaku mengajukan perpanjangan masa sewa secara harian. Namun, iktikad baik dari pemilik usaha justru dimanfaatkan oleh pelaku hingga terjadi penunggakan pembayaran selama puluhan hari tanpa kepastian.
Baca Juga: Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Candi Lontar Surabaya Ditangkap, Tempelkan Tangan Korban ke Knalpot
Setelah pembayaran terhenti dan unit kendaraan tidak kunjung dikembalikan, korban berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui komunikasi pesan singkat. Akan tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga korban melayangkan surat somasi resmi sebagai teguran hukum atas pelanggaran kesepakatan sewa-menyewa.
Pihak korban telah melakukan langkah prosedural sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum. Upaya pencarian mandiri sempat dilakukan oleh korban bersama tim operasional rental hingga pelaku akhirnya mendatangi kantor penyewaan.
Pelaku tidak dapat menyerahkan unit sepeda motor yang dipinjam maupun melunasi tunggakan biaya sewa, sehingga korban melaporkan ke Polsek Gununganyar Surabaya.
Baca Juga: Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group
Anggota reskrim bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti administrasi guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana perbuatan penggelapan. "Tersangka CR sudah ditahan," ujar Tulus, Minggu (20/9).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan motor korban yang disewa telah digadaikan tersangka kepada seseorang di Madura. Penerima gadai saat ini masih dilakukan pengembangan.
"Sudah tiga kali (melakukan penggelapan). Motifnya karena untuk biaya hidup atau kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Baca Juga: Hat-trick Raphinha Bawa Barcelona Comeback, Tumbangkan Sevilla 3-1
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 492 dan atau pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya