RADAR SURABAYA - Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Yusuf dan Poerwantoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9). Sidang lanjutan kali ini kembali meminta keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menariknya, saksi Imam Waluyo mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Fakta ini terungkap setelah dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa memberikan pertanyaan terkait tempat kejadian pengeroyokan dan pengenalan saksi dengan terdakwa. Saksi mengaku lokasi pengeroyokan do gudang buah Jalan Banyu Urip dan tidak mengenal terdakwa.
"Kejadian di gudang buah Banyu Urip, saya tidak kenal terdakwa," ungkapnya.
Baca Juga: Pengedar Ngaku Ambil Sabu 65,51 Gram di Jalan Kunti Surabaya
Penasihat hukum terdakwa Nurdin mempertanyakan, keterangan saksi ini berbeda dengan BAP. Dalam BAP ia mengenal terdakwa dan mengaku kejadian di Tanjungsari. Hingga akhirnya penasihat mempertanyakan pencabutan keterangan saksi di BAP. "(Iya (saya cabut,red)," ujarnya.
Terpisah, Nurdin saat ditemui usai sidang menyampaikan bahwa ada sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangannya saat memberikan kesaksian di persidangan. Sebab, saksi mengaku mencabut sejumlah keterangannya yang tercantum dalam BAP.
Menurut Nurdin, pencabutan tersebut bukan hanya menyangkut satu atau dua keterangan. Sedikitnya terdapat tiga hingga empat bagian keterangan yang disebut saksi bukan merupakan keterangannya.
Baca Juga: Mahasiswa Politeknik di Sukolilo Surabaya Nekat Akhiri Hidup
"Fakta dalam persidangan tadi, saksi sendiri yang mengatakan bahwa keterangan dalam BAP tersebut bukan keterangan saksi. Saksi mencabut keterangan itu bukan hanya satu atau dua, tapi tiga atau empat keterangan," ujar Nurdin.
Kemudian, ia menyoroti keterangan mengenai aksi pengeroyokan. Dalam BAP, saksi disebut mengetahui secara jelas lokasi kejadian, termasuk pihak yang melakukan pengeroyokan dan adanya pemukulan berkali-kali.
Namun, saat diperiksa di persidangan, keterangan tersebut berubah. Saksi disebut mengaku tidak mengetahui secara jelas sejumlah hal yang sebelumnya tercantum dalam BAP.
Baca Juga: Ditinggal Rapat, Motor Petugas Sensus Ekonomi di Simo Kwagean Surabaya Raib Dicuri
Termasuk soal korban yang disebut mengalami pemukulan berkali-kali. Dalam persidangan, saksi justru memberikan keterangan berbeda mengenai kejadian tersebut.
Begitu pula dengan posisi korban yang disebut terjatuh. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, korban bukan jatuh akibat dipukul, melainkan karena bergerak maju kemudian terpeleset.
Perbedaan keterangan itu dinilai penting karena majelis hakim akan menilai fakta berdasarkan keseluruhan alat bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan.
Baca Juga: Turnamen Bahlil Mini Soccer Zona 6 Mojokerto Raya-Jombang Dibuka Gus Barra
"Kami tidak membenarkan tindakan kriminal dalam bentuk apa pun. Tapi yang kami sayangkan, keterangannya bisa dicabut. Kalau memang itu bukan keterangan saksi, kenapa harus dimuat dalam BAP?" katanya.(gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya