RADAR SURABAYA - Baru terima sabu, seorang pengedar digerebek Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya Jalan Kedinding Lor, Surabaya. Tersangka FI, 26, warga Sampang, Madura, ini ditangkap dengan barang bukti 10 poket sabu seberat 65,51 gram. Tersangka mengaku mengambil sabu di Jalan Kunti, Surabaya.
Tersangka mengaku baru saja mengambil sabu dari pengedar atasnya ADT yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia baru saja mengambil beberapa jam sebelum penggerebekan.
"Tersangka mengaku mengambil sabu di sebuah warkop di Jalan Kunti, Surabaya," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (16/9).
Pengakuan tersangka pada polisi, sabu tersebut dibeli pada ADT seharga Rp 750 ribu per gram. Jika sabu dibagi menjadi klip kecil, maka tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu per gram "Jika ada yang membeli per satu gram, tersangka hanya mendapat untung Rp 50 ribu,"terangnya.
Baca Juga: Mahasiswa Politeknik di Sukolilo Surabaya Nekat Akhiri Hidup
Tersangka mengaku menjual lebih dulu sabu tersebut. Jika sudah habis, ia baru membayarkan uang ke ADT. Jika seluruhnya habis, ia mengaku mendapat Rp 30 juta. Sementara, tersangka mengaku mulai menjual sabu sejak tujuh bulan lalu.
"Ia mengaku sudah tiga kali menerima sabu dari ADT masing-masing sebanyak 30 gram dua kali dan yang terakhir 60 gram," tuturnya.
AKP Adik mengaku, tersangka ini menjual sabu di lokasi warkop Jalan Kunti, Surabaya. "Dia menjual, menerima barang, dan menyediakan tempat di lokasi itu," ungkapnya.(gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya