Sundut Rokok Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Tidar Surabaya, Pria Ini Ditangkap

M. Mahrus • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB
TANGGUNG JAWAB: Tersangka EA diamankan Polsek Sawahan usai sundut rokok salah satu pengunjung tempat hiburan malam di Jalan Tidar, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
TANGGUNG JAWAB: Tersangka EA diamankan Polsek Sawahan usai sundut rokok salah satu pengunjung tempat hiburan malam di Jalan Tidar, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Gegara selisih paham EA, 36, warga Jalan Tambakasri nekat menyundut rokok DN, 32, salah seorang pengunjung tempat hiburan malam di Jalan Tidar, Sawahan, Surabaya, Senin (24/8) dini hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka di tangan kiri akibat tiga kali sulutan rokok. Kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Sawahan dan pelaku berhasil ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Agus Tri Subagjo mengatakan, kasus penganiayaan terjadi di tempat hiburan malam Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin 24 Agustus 2026 pukul 02.30.

Baca Juga: Terima Silaturahmi Pengurus PAN Surabaya, Cahyo Sebut Gerindra Buka Komunikasi dengan Semua Parpol

Saat itu korban DN sedang minum-minuman keras bersama HS dan beberapa temannya di meja 18. Tak lama kemudian tersangka EA datang dan duduk di meja 9 A dan 9 B. Meja tersebut berhadap-hadapan dengan korban.

Sejurus kemudian salah satu teman tersangka, inisial W mengajak korban untuk duduk di meja 9 A dan 9 B.  Usai duduk berdekatan, tiba-tiba terjadi perselisihan antara EA dengan DN masalah penyebutan nama salah satu rekan kerja inisial UJ.

"Sehingga terjadi cekcok mulut. EA menyundutkan rokok ke arah wajah DN. Namun berhasil dicegah sekuriti," ujarnya, Selasa (15/9).

Baca Juga: Tujuh Pengendara Ditindak di Pintu Masuk Jembatan Suramadu Surabaya

Usai dilerai aksi tersebut tidak berhenti. Tersangka EA yang diduga tetap emosi kemudian menyundutkan rokok ke arah korban kembali. 

"Tersangka EA menyundutkan rokok ke arah tangan DN sebanyak tiga kali yang mengakibatkan luka terbuka di tangan kiri," sebutnya. 

Kasus tersebut oleh korban dilaporkan ke polisi. Pihak korban juga melakukan visum.  Usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Sawahan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
rhu jalan tidar pengunjung viral Diskotek