
RADAR SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengimbau seluruh warga Surabaya agar lebih teliti dan berhati-hati saat mencari pekerjaan melalui jasa perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Masyarakat diminta tidak menyerahkan dokumen identitas pribadi seperti KTP maupun ijazah sebagai jaminan, serta memahami sepenuhnya isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyampaikan hal ini menanggapi adanya laporan warga yang terjebak di salah satu perusahaan P3RT di kawasan Gayung Kebonsari.
Laporan tersebut masuk melalui layanan hotline Lapor Cak Eri. Korban mengaku tidak diperbolehkan pulang dan diminta membayar sejumlah uang jika ingin keluar dari tempat tersebut.
Baca Juga: Dari Gadai Emas hingga KUR Mikro, Holding Ultra Mikro Bawa Mur Dwi A Sukses Jadi Petani di Merauke
“Untuk warga Surabaya yang pertama jangan sampai identitas diri, baik itu KTP maupun ijazah menjadi agunan. Tidak diperbolehkan itu,” kata Hebi, Selasa (15/9).
Ia menegaskan dokumen pribadi adalah hak milik warga dan tidak boleh dijadikan jaminan apa pun oleh pihak perusahaan. Selain itu, sebelum menyetujui perjanjian kerja, calon pekerja wajib membaca dan memahami setiap pasal yang tertulis. Jika ada hal yang belum dimengerti, warga dipersilakan datang langsung ke Disperinaker untuk berkonsultasi secara cuma-cuma.
“Pesan saya kalau mau tandatangan kontrak kerja itu dibaca dulu. Kalau nggak memahami tolong ke Dinas Tenaga Kerja. Karena di tempat kami ada bidang namanya hubungan industrial untuk menjembatani itu,” ujarnya.
Hebi menjelaskan, setelah menerima laporan dari warga, pihaknya segera bergerak cepat menindaklanjuti dan memastikan masalah tersebut diselesaikan hingga warga yang bersangkutan akhirnya dapat kembali ke rumah dengan selamat.
Baca Juga: Kronologi Pengendara Motor Jatuh Hantam Pembatas Jalan Dupak Surabaya, Penumpang Meninggal Dunia
“Karena ini menjadi tanggung jawab kami pemerintah kota, maka pemerintah kota hadir untuk membantu warga,” katanya.
Terkait kewenangan pengelolaan perusahaan P3RT, Hebi menjelaskan bahwa perizinan usaha sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sedangkan pengawasan operasional menjadi tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Memang untuk perusahaan P3RT izinnya melalui Kemnaker. Kemudian pengawasannya oleh provinsi,” jelasnya.
Di wilayah Surabaya saat ini tercatat ada sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT yang beroperasi. Selama ini mereka rutin mendapatkan pembinaan dari Kemnaker dan Pemprov Jatim guna menjamin proses penempatan tenaga kerja berjalan sesuai aturan hukum dan hak pekerja terlindungi.
“Di Surabaya kalau tidak salah ada sembilan kalau enggak 10 perusahaan P3RT. Nah, mereka selama ini dibina oleh Kemnaker dan provinsi itu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Hebi. (rmt)
Editor : Lambertus Hurek