RADAR SURABAYA - Pengedar pil Yurindo (Y) yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini termasuk pengedar besar. Tersangka AS, 23, warga Jalan Hang Tuah, Surabaya, ini tidak menjual jika ada yang memesan saja, ia menyimpan stok dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengungkapkan, setiap kulakan pada bandar atasnya DYT ia membeli sebanyak 15 botol atau 15.000 butir. Stok tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke pelanggannya.
"Tersangka menjual langsung satu botol atau per 1.000 butir. Ia tidak menjual eceran pada pembeli," terangnya.
Baca Juga: Modus Kerja Sama, Pria Asal Sidoarjo Tiga Kali Gelapkan Motor Teman di Surabaya
Tersangka mengaku, ia menjual satu botol tersebut seharga Rp 800 ribu. Ia mendapat keuntungan Rp 167 ribu per botolnya. "Pengakuannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejar-kejaran sempat terjadi antara polisi dengan pengedar pil Y. Tersangka AS, akhirnya berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama massa yang sempat ikut mengejar. Polisi menyita 3000 butir pil Y dari tangan tersangka.
Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di depan SPBU Jalan Kenjeran, Surabaya. Dalam penggeledahan ditemukan pil tersebut. Setelah itu tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Baca Juga: 14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Dewi Bantu Warga Lampung Selatan Lepas dari Jerat Rentenir
"Tersangka sempat kabur. Anggota dan massa ikut mengejar tersangka bahkan ada massa yang meneriaki copet saat pengejaran," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Jumat (11/9).
Dari keterangan tersangka, ia mendapat pil tersebut dari seseorang berinisial DYT. Ia membeli Rp 633 ribu per 1000 butir atau per botol dengan cara transaksi langsung. Pengakuannya tersangka bertemu dengan DYT di Jalan Sawahpulo, Surabaya.
"Tersangka menjualnya kembali. Sudah ada dua temannya yang memesan berinisial TKL dan PJI," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Ungkap Peran AMN Surabaya Menuju Indonesia Emas 2045
Dari keterangan tersangka, ia menjual Rp 800 ribu per botol. Ia mendapat keuntungan Rp 167 ribu per botol yang berhasil dijual. Namun, usai membeli ia belum sempat menjualnya karena diserap lebih dulu oleh polisi.
"Kami masih terus kembangkan kasus ini. Dari pengakuan tersangka ia sudah menjadi pengedar pil Y sejak Februari 2026," ungkapnya.(gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya