RADAR SURABAYA - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihajar massa di Jalan Asem Jaya V, Bubutan, Surabaya, Sabtu (12/9) siang. Tersangka ANF, 35, warga Jalan Gundih, Bubutan, Surabaya.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menjelaskan, tersangka mencuri motor Honda Supra X milik korban FA saat diparkir di depan kantor Gatsa Jalan Asem Jaya V, Surabaya, Sabtu pukul 12.30.
Aksi pencurian tersebut diketahui korban FA, 18, usai membeli rokok di warung sembako sekitar kantornya. Saat kembali ke kantor, dia melihat di parkiran, motornya sudah tidak ada. Pria asal Jalan Margorukun itu melihat orang asing mendorong motornya dengan cara jalan kaki di jalan raya.
Baca Juga: Karyawan Pabrik Roti di Rungkut Surabaya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Korban FA dan temannya lalu mengejar dan menangkap pelaku. Tak hanya itu. Pelaku juga sempat dimassa. Anggota Polsek Bubutan yang menerima informasi dari warga langsung mendatangi lokasi mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Bubutan.
"Tersangka sudah kami amankan dan proses pengembangan," ungkapnya, Minggu (13/9).
Mantan Kapolsek Lakarsantri ini menegaskan, tersangka mengaku disuruh temannya I (pencarian) mengambil motornya dan akan ditunggu di warung sembako yang mengarah ke jalan raya. Menurutnya, saat ini anggota reskrim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap komplotannya.
Baca Juga: Spesialis Pembobolan Sekolah, Ngaku Sudah Tiga Kali Bobol SDN di Surabaya
"Dia bukan residivis. Untuk barang bukti motor diserahkan ke korban dengan status pinjam pakai," terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya