RADAR SURABAYA - Kejar-kejaran sempat terjadi antara polisi dengan pengedar pil Y. Tersangka AS, 23, warga Jalan Hang Tuah XX, Surabaya, akhirnya berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama massa yang sempat ikut mengejar. Polisi menyita 3.000 butir pil Y dari tangan tersangka.
Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di depan SPBU Jalan Kenjeran, Surabaya. Dalam penggeledahan ditemukan pil tersebut. Setelah itu tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
"Tersangka sempat kabur. Anggota dan massa ikut mengejar tersangka bahkan ada massa yang meneriaki copet saat pengejaran," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Jumat (11/9).
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Tetapkan Sopir Alphard sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan
Dari keterangan tersangka, ia mendapat pil tersebut dari seseorang berinisial DYT. Ia membeli Rp 633 ribu per 1.000 butir atau per botol dengan cara transaksi langsung. Pengakuannya tersangka bertemu dengan DYT di Jalan Sawahpulo, Surabaya.
"Tersangka menjualnya kembali. Sudah ada dua temannya yang memesan berinisial TKL dan PJI," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, ia menjual Rp 800 ribu per botol. Ia mendapat keuntungan Rp 167 ribu per botol yang berhasil dijual. Namun, usai membeli ia belum sempat menjualnya karena diserap lebih dulu oleh polisi.
Baca Juga: Balas Dendam! Timnas Indonesia Hadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
"Kami masih terus kembangkan kasus ini. Dari pengakuan tersangka ia sudah menjadi pengedar pil Y sejak.Februari 2026," ungkapnya.(gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya