Lasem dan Konstitusinya

Indra Wijayanto • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 08:00 WIB
Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Tomy Michael. (IST/RADAR SURABAYA)
Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Tomy Michael. (IST/RADAR SURABAYA)

Oleh: Tomy Michael

Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

RADAR SURABAYA - Hingga sekarang pengaturan kebudayaan yang berada di Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional lndonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Budaya yang dimaksud masih dalam olah pikir atau kegiatan yang belum memiliki sentuhan teknologi. Apakah prinsip demikian menjadi salah? Dalam bagian Cultural hybridity and ideological shifts: shaping the campus space of modern Chinese universities terdapat pemaparan bahwa kebudayaan hibrid merupakan percampuran dua bahasa sosial dalam satu wacana yang utuh dan adanya penolakan esensialisme budaya. Pertemuan antarabudaya niscaya menghasilkan suatu kondisi ambang dimana tidak ada resistensi mutlak. Artinya memaknai kebudayaan harus dimaknai secara kompleks. Tetapi dalam perkembangan ilmu hukum terjadi gerakan yang seolah-olah ilmu hukum lebih mumpuni dari budaya itu sendiri. Misalnya saja sudah sangat erat istilah living law yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat. Eugen Ehrlich menyatakan bahwa hukum tidak hanya dalam peraturan perundang-undangan saja tetapi ia juga berada dalam kehidupan di masyarakat. Norma hukum tidak lagi memberi batasan bagaimana pola hidup di masyarakat berlangsung tetapi bagaimana norma hukum bisa selaras bahkan bisa membentuk norma hukum yang baru.

Keberadaan pasal tadi ternyata dikaitkan dengan jaminan akan kebebasan masyarakat. Kebebasan masyarakat ternyata juga tidak membuat norma hukum terus berubah dan sebaliknya. Malah adakalanya kebudayaan dalam masyarakat menjadi berubah menyesuaikan perkembangan zaman. Kebudayaan yang dulu identik dengan kebenaran maka jika dikaitkan dengan kebebasan masa lampau dan masa kini akan terjadi ketimpangan. Perubahan ini yang terjadi ketika mengunjungi Lasem dan Rembang. Lasem terasa lebih populer daripada Rembang karena budaya di Lasem lebih hidup. Tetapi di Rembang unsur kebudayaan juga tidak hilang. Contoh kecilnya kue Dumbeg yang identik dengan sedekah bumi sehingga Dumbeg ini harus tetap ada. Bukankah menjaga eksistensinya harus butuh kerja sama banyak pihak? Penulis membandingkan dengan wisata kebudayaan di Lasem dimana waktu mengunjungi Rumah Merah Heritage Lasem dan Museum Batik Lasem yang menyajikan tidak sekadar wisata melainkan adanya pelajaran dan diskusi akan kebudayaan. Agni Malagina sebagai Kepala Museum Batik Lasem serta peneliti dan penulis National Geographic menyampaikan bahwa kebudayaan itu terus berkembang dan tetap membutuhkan peran serta negara. Ia menyampaikan bahwa budaya adalah bagian yang terus ada dan adakalanya perubahan global bisa mempengaruhinya. Pemahaman masyarakat pada undang-undang terkait kebudayaan seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan pelaksananya harus tetap dilakukan terus-menerus. Secara usia pun, kedua undang-undang ini harus mengalami perubahan secara menyeluruh karena negara tetap membutuhkan kebudayaan.

Penulis melihat bahwa ada syarat yang sangat mudah yaitu partisipasi masyarakat bermakna yang ini sebetulnya kebutuhan alamiah manusia. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 diartikan bahwa partisipasi masyarakat bermakna sebagai hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Partisipasi masyarakat bermakna juga menimbulkan makna sebagai bagian atau yang terdampak. Dalam bagian lainnya, kebudayaan di Lasem dapat menjadi masukan kecil untuk munculnya perubahan di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebudayaan dalam kajian ilmu negara sering kali dikaitkan dengan hal yang tidak rasional karena sebagai penghambat dalam kemajuan bernegara. Melihat perkembangan negara awal mula ternyata kebudayaan akan berubah ketika negara ingin memperluas wilayahnya. Kebudayaan saat ini tidak seperti masa lalu karena banyak dipengaruhi banyak hal. Misalnya di era teknologi canggih, kebudayaan yang ada bukan adalah hasil karya seseorang. Sebagai karya maka siapapun bisa memberikan pemahaman dan solusi sesuai keyakinannya.

Dalam The Doctrine of Inherent Powers under the Sudanese Civil Procedure Code: Its Origin, Nature and Scope yang terbit tahun 2025, terdapat ilustrasi bahwa “inherent jurisdiction” (yurisdiksi yang melekat) dan “general jurisdiction” (yurisdiksi umum) pengadilan tidaklah identik dan tidak seharusnya disamakan. Inherent jurisdiction hanyalah salah satu bentuk atau perwujudan dari kewenangan umum pengadilan yang luas. Berdasarkan penjelasan tersebut, inherent jurisdiction pengadilan dapat digunakan ketika dianggap “adil dan patut” untuk dilakukan. Singkatnya, kewenangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan memastikan proses peradilan berlangsung secara adil dan tidak memihak bagi para pihak. Ini juga dapat dijadikan bahan refleksi bagaimana norma hukum dan norma kebudayaan menjadi bagian utama.

Perubahan tersebut dapat dibaca melalui perkembangan gagasan dynamic constitutional identity. Identitas konstitusional tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang selesai dan tidak dapat berubah. Perkembangan terkini cenderung ingin mengembalikan kebudayaan menjadi lebih awal. Tetapi kita harus menyatukan interaksi antara kebudayaan yang berlaku di masyarakat dan kebudayaan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan masyarakat adalah perubahan dinamis sedangkan konstitusi dia bersifat statis secara normatif. Walaupun sulit berubah bukan karena sulitnya melainkan kesulitan itu tetap terjaga agar negara tetap ada termasuk apa yang dicita-citakan dalam muasalnya.

Dalam konteks Indonesia, pemikiran tersebut menjadi penting karena kebudayaan nasional tidak pernah berdiri dalam ruang yang tertutup. Kebudayaan Indonesia sejak awal terbentuk melalui perjumpaan berbagai kelompok, bahasa, agama, perkembangan global, budaya yang dibawa oleh masyarakat di luar Indonesia atau teknologi. Karena itu, menyamakan kebudayaan nasional dengan satu bentuk kebudayaan yang dianggap paling asli justru berpotensi mengabaikan kenyataan bahwa kebudayaan Indonesia sendiri merupakan hasil interaksi yang panjang. 

Penafsiran ulang harus dilakukan agar kebudayaan tidak hilang. Pada bagian tertentu kebudayaan hukum juga turut mempengaruhinya. Misalkan dalam kajian digital constitutionalism memberikan perspektif bahwa perkembangan teknologi bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga persoalan mengenai bagaimana kekuasaan, kebebasan, dan hak masyarakat dijalankan dalam ruang digital. Ruang digital telah menjadi tempat masyarakat mengekspresikan identitas, membangun hubungan sosial, dan membentuk nilai bersama. Oleh sebab itu, kebudayaan digital juga perlu ditempatkan dalam pembacaan konstitusional.

Kita harus mengubah paradigma bahwa hukum tidak sekadar berkumpulnya norma melainkan ada kebutuhan hidup didalamnya. Dengan demikian, kebudayaan dan konstitusi seharusnya ditempatkan dalam hubungan yang bersifat dialogis. Kebudayaan dapat memengaruhi perkembangan hukum, sementara hukum memberikan batas agar perubahan kebudayaan tetap menghormati hak asasi manusia, kebebasan, dan prinsip negara hukum. Negara tidak boleh menggunakan alasan pelestarian budaya untuk membatasi kebebasan masyarakat secara berlebihan. Sebaliknya, kebebasan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak masyarakat lain dalam mempertahankan identitas budayanya.

Akhirnya, Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dapat dibaca sebagai norma yang bersifat terbuka terhadap perkembangan zaman. “Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia” bukan sekadar perintah untuk menjaga masa lalu, tetapi merupakan mandat konstitusional agar kebudayaan Indonesia mampu hadir dalam masa kini dan masa depan. Kebudayaan tidak harus memilih antara tradisi dan teknologi, antara lokal dan global, atau antara identitas dan perubahan. Kebudayaan dapat menjadi ruang perjumpaan seluruhnya. Dalam kerangka tersebut, tugas negara bukan menentukan bagaimana kebudayaan harus menjadi, tetapi memastikan masyarakat memiliki kebebasan dan kemampuan untuk menentukan bagaimana kebudayaan mereka akan terus hidup.

Kebudayaan tidak lagi memandang ia berada. Keberadaan kebudayaan di kota besar atau kota kecil harus tetap dijaga selama ia tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila dan bisa juga ia dikembangkan menurut perkembangan terkini asal tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku. Jika diperlukan maka negara bisa melakukan perkiraan budaya dengan kecerdasan buatan untuk dikenalkan secara masif kepada masyarakat. Pengenalan dalam format yang lebih baru tetap dibutuhkan. Pada akhirnya keberadaan pasal mengenai kebudayaan menjadi lebih penting dan menjadi landasan dalam bernegara. Tidak seperti negara lain yang menjadikan kebudayaan sebagai bagian terpisahkan dari konstitusi.

Persoalan berikutnya adalah mengenai budaya yang otentik. Dalam praktiknya, pelestarian kebudayaan sering kali dikaitkan dengan keharusan mempertahankan bentuk yang dianggap asli. Padahal, menentukan keaslian juga menimbulkan gesekan dan muncul klaim-klaim sepihak. Negara tidak hanya mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat yang hidup pada saat ini, tetapi juga kepada generasi yang akan datang. Kebudayaan yang hilang tidak selalu dapat dikembalikan hanya melalui pembentukan peraturan. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan harus memperhatikan keberlanjutan proses pewarisan pengetahuan, nilai, praktik, dan ekspresi budaya kepada generasi berikutnya. Penulsi berharap kebudayaan di Indonesia tetap terus ada bahkan jika memungkinkan ketika ada entitas tidak dikenal menguasai Indonesia maka ia pun takjub dengan kebudayaan kita. Budaya selalu terikat dengan hal-hal yang baik karena ia membutuhkan manusia untuk menggerakkannya.

Pada akhirnya Lasem adalah bagian kecil yang cukup menggerakkan norma hukum agar hukum itu berbudaya. Opini ini merupakan luaran penelitian hibah perguruan tinggi berjudul Konstitusionalisme Kebudayaan Dalam Negara Pancasila: Studi Pada Heritage Tionghoa Di Lasem dengan anggota Abraham Ferry Rosando, HR Adianto Mardijono, Mercynta Dhana Regilyta, Siti Shabira Zulfikar, Grace Jeanne Jovananda PA, Intan Puspita Sari dan Safridus Bria pada Agustus 2026.(*)

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
Universitas 17 Agustus Surabaya Fakultas Hukum opini hukum dosen