
RADAR SURABAYA — Pemkot Surabaya kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan bagi warganya yang melanjutkan studi ke jenjang tinggi. Tahun ini, sebanyak 1.214 mahasiswa resmi ditetapkan sebagai penerima manfaat dari total 5.183 pendaftar.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Herry Purwadi menjelaskan, program ini mencakup seluruh jenjang pendidikan mulai D1, D2, D3, D4 hingga S1. Besaran bantuan UKT maksimal Rp 2,5 juta per semester.
Baca Juga: El Nino Berlangsung hingga Februari 2027, Musim Hujan Mundur, Warga Surabaya Diminta Siaga
“Kalau biaya kuliah lebih tinggi, selisihnya ditanggung mahasiswa sendiri. Kalau lebih rendah, dibayarkan sesuai biaya aslinya. Selain itu, ada uang saku Rp 300 ribu per bulan, diberikan paling lama 10 bulan dalam setahun. Bantuan berjalan sesuai masa studi, maksimal 8 semester untuk D4 dan S1. Kalau sudah lewat batas belum lulus, bantuan dihentikan,” kata Herry, Rabu (10/9).
Program ini bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Surabaya. Khusus mahasiswa Universitas Terbuka, jadwal pemberian disesuaikan dengan sistem masuk setiap semester perguruan tinggi lain menerima bantuan periode Agustus 2026 untuk semester gasal.
Kriteria penerima tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 sebagaimana diubah Perwali Nomor 33 Tahun 2026. Calon penerima harus masuk data keluarga miskin/pramiskin atau berada di desil 1-5. Salah satu syarat itu sudah cukup.
“Secara akademik mahasiswa PTN minimal IPK 3,00. PTS minimal 2,50 di semester 1–2, lalu 3,00 mulai semester 3 ke atas,” terangnya.
Saat ini Pemkot telah menjalin kerja sama dengan 70 perguruan tinggi antara lain 55 di Surabaya dan 15 PTN tersebar di seluruh Indonesia. Di antaranya, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Brawijaya Malang, Politeknik Negeri Madiun, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Poltekkes Yogyakarta, hingga Institut Teknologi Bandung.
Penerima bantuan juga diwajibkan aktif berkontribusi sosial, seperti donor darah, program Sinau Bareng, Kampung Pancasila, atau kegiatan Pemkot lain.
Baca Juga: Untag Surabaya Gandeng KONI Jatim, Buka Beasiswa, Studi Lanjut, dan Kewirausahaan Atlet
“Kami dorong mereka berperan aktif di masyarakat. Banyak yang sudah bergabung Karang Taruna atau organisasi kampus. Harapannya setelah lulus, mereka bisa kembali membangun Surabaya,” ujar Herry.
Kehadiran dan partisipasi dipantau pendamping di masing-masing kampus. Sanksi tegas diberlakukan jika melanggar aturan masalah nilai dengan IPK di bawah syarat mendapat satu kali peringatan. Jika masih tidak memenuhi, bantuan dicabut.
Pelanggaran berat dengan dokumen palsu, mengundurkan diri, atau melanggar ketentuan lain bantuan dihentikan dan wajib mengembalikan seluruh dana yang sudah diterima. “Syarat dan ketentuan dibuat jelas supaya bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat jangka panjang,” pungkasnya. (rmt)
Editor : Lambertus Hurek