RADAR SURABAYA — Pemkot Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri. Aset bernilai Rp 124 miliar ini secara resmi diserahkan kembali ke Pemkot Surabaya.
Lahan tersebut mencakup kawasan strategis, yakni Taman Hutan Raya (Tahura), Puskesmas Lakarsantri, hingga Waduk Jeruk yang sebelumnya dikuasai pihak lain.
“Aset ini nilainya sangat luar biasa, mencapai Rp 124 miliar. Pemkot akan langsung mengoptimalkannya untuk pergerakan ekonomi kerakyatan. Mulai dari pengembangan UMKM, kawasan wisata ruang terbuka hijau, penampungan air waduk, hingga fasilitas kesehatan,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (9/9).
Baca Juga: Peran Tersangka Wanita dalam Aksi Komplotan Curanmor di Wiyung Surabaya
Ia menegaskan, pengembalian aset ini akan dimanfaatkan secara nyata. Yakni, membuka lapangan kerja, menekan angka kemiskinan, mengembangkan ruang terbuka hijau Tahura Jeruk, serta memperkuat layanan kesehatan lewat pengembangan Puskesmas Lakarsantri.
“Ada pula waduk untuk penampung air serta optimalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahura Jeruk,” ungkapnya.
Fokus selanjutnya, Pemkot bersama Kejati dan BPN akan terus menelusuri serta mengamankan aset strategis lainnya yang masih bermasalah atau belum jelas statusnya, demi kepentingan warga Surabaya secara luas.
“Kami bersama Kejati Jatim dan BPN Jatim akan terus menginventarisasi sejumlah aset strategis serta ikonik kota lainnya yang masih bermasalah agar dapat diambil alih kembali demi kepentingan warga Surabaya secara luas,” tuturnya.
Kajati Jawa Timur Abdul Qohar menilai keberhasilan ini bukan sekadar angka nilai tanah, melainkan pemulihan hak masyarakat atas fasilitas publik yang vital. “Nilainya tidak sekadar Rp 124 miliar, melainkan nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat generasi kini dan mendatang,” tegas Abdul Qohar.
Baca Juga: Airlangga Pribadi Kusman Berpulang, Pengamat Politik Unair Tinggalkan Jejak Pemikiran Demokrasi
Ia menjelaskan penyelesaian dilakukan lewat jalur hukum nonlitigasi cepat, efisien, tanpa proses pengadilan yang berlarut-larut, tapi tetap menjunjung kepastian hukum dan keadilan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur Muhammad Naim menyatakan penerbitan sertifikat ini menjadi fondasi kepastian hukum agar aset negara bisa berfungsi optimal demi kemakmuran rakyat.
Pihaknya mengapresiasi pendampingan menyeluruh dari Kejati Jatim tidak hanya di meja kerja, tapi juga turun langsung ke lapangan.
Naim menegaskan bahwa pekerjaan ini belum selesai. Sebab, masih banyak aset lain yang perlu ditertibkan, disertifikasi, dan diamankan. “Pendampingan itu tidak hanya di kantor, tetapi benar-benar turun ke lapangan,” tegas Naim.
“Masih banyak aset-aset Pemerintah Kota Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka menertibkan aset yang mungkin banyak dikuasai atau disengketakan,” imbuhnya.
BPN Jatim berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim agar kekayaan negara tetap terjaga dan bermanfaat sepenuhnya bagi warga.
“Harapan ke depannya, dengan sinergi yang sudah terbangun saat ini, bisa berlanjut secara terus-menerus,” pungkasnya. (rmt)
Editor : Lambertus Hurek