RADAR SURABAYA - Komplotan jambret tersangka RPH dan kawan-kawan mengaku sekali beraksi pernah mendapakan hasil emas 29 gram dan dijual laku Rp 40 juta. Tersangka sering kali mendapatkan gelang. Selain itu tersangka juga pernah mendapatkan kalung emas beserta liontin.
"Gelang (paling sering). Sekali beraksi rata-rata dapat Rp 4 juta. Jualnya di Blauran orangnya HDR (H)," ucap tersangka RPH, Rabu (9/9).
RPH alias Dugul mengaku saat berperan sebagai eksekutor mendapatkan bagian paling banyak dengan selisih Rp 300 ribu. Menurutnya, untuk peran selalu bergantian. "Paling besar dapat 29 gram dijual dapat Rp 40 juta," sebutnya.
Baca Juga: Infrastruktur Jalan Prioritas Utama, Betonisasi Jalan Lingkar Timur Sidoarjo Berlanjut
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya Iptu Ari Widodo mengungkapkan, hingga saat ini masih ada dua orang komplotan tersangka yang masih diburu. "DPO jambret dua orang. Saat ini masih terus dalam pengejaran , untuk penadah yang tahu adalah salah satu dari DPO itu yang bagian menjual hasil kejahatan," ucapnya.
Pihaknya menegaskan masih melakukan pendalaman TKP lain. "Masih kami perdalam lagi. Soalnya ganti-ganti pasangan," tegasnya.
Komplotan Jambret Ditangkap Polsek Sukolilo
Diberitakan sebelumnya, empat komplotan pejambret sadis yang sudah beraksi 10 kali di Surabaya dan Sidoarjo ditangkap polisi. Tersangka RPH, 27, warga Gundih Tembok Dukuh, Bubutan, RM, 38, warga Petemon Sawahan, RI, 26, warga Jalan Tembok Dukuh, dan MPALW, 26, warga Tembok Dukuh Bubutan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya, Rabu 9 September 2026: Cerah Berawan, Suhu Siang Tembus 32 Derajat Celcius
Kapolsek Sukolilo AKP Yunus mengatakan, komplotan tersangka sudah beraksi sebanyak 10 kali memjambret korbannya yang memakai kalung emas atau perhiasan di Surabaya dan Sidoarjo.
Komplotan tersangka beraksi menjambret korban terakhir di jalan depan Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo Surabaya Jumat 14 Agustus 2026 pukul 15.00.
Modusnya, tersangka memepet korban dan menarik kalung emas yang dikenakan korban. Usai melancarkan aksinya, penjahat jalanan ini kabur berpencar. Pihak korban lalu melaporkan insiden penjambretan yang dialami ke Markas Polsek Sukolilo.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap pelaku. Sepuluh hari kemudian komplotan tersangka ditangkap saat hendak beraksi.
Baca Juga: Gerebek Kamar Kos di Jojoran Surabaya, Polres Tanjung Perak Sita Ratusan Gram Tembakau Sintetis
"Tersangka RPH sebagai joki dari eksekutor RM. Sementara tersangka RI peran joki dan MPALW sebagai sweeper (penghalau bila ada yang mengejar). Mereka berganti-ganti peran," ucapnya, Rabu (2/9).
AKP Yunus menambahkan, komplotan tersangka pernah menjambret dan menyebabkan korban luka parah hingga meninggal dunia di wilayah Jalan Mulyosari dan Jalan Ir Soekarno Merr Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah beraksi menjambret sepuluh kali di Kota Pahlawan dan Sidoarjo. Di antaranya di Jalan Mulyosari, Jalan Ir Soekarno Merr, Jalan Sawentar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setro, Jalan Sutorejo, Jalan Tenggilis, Jalan Kalirungkut, Waru dan Sedati, Sidoarjo.
Baca Juga: Aston Villa Menang 3-2 atas Club Brugge, Nicolas Jackson Cetak Gol Perdana
"Tersangka Dugul (RPHA) residivis pernah ditahan di Polsek Mulyorejo kasus jambret Maret 2024," sebutnya.
Sementara untuk tersangka RM merupakan residivis kasus jambret pernah ditangkap Polsek Jambangan tahun 2021 dan Polsek Tenggilis Mejoyo 2023. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya