RADAR SURABAYA - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) menggelar aksi protes di depan gedung DPRD Surabaya, Selasa (8/9) siang.
Massa menyoroti beragam keluhan warga terkait pelayanan air bersih, mulai dari debit kecil, kualitas buruk, hingga pengelolaan dana retribusi yang dianggap tidak jelas.
Massa kemudian diterima anggota Komisi B DPRD Surabaya serta manajemen Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada di depan pagar pintu masuk gedung DPRD Surabaya. Koordinator Aksi Gempar Jatim, Adipati Edi, menyampaikan empat poin utama tuntutan yang sudah lama dirasakan masyarakat.
Baca Juga: Dukung Konektivitas Surabaya Barat, Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Rampung 2027
Pertama, adanya tiga kawasan perumahan mewah yang masih mengelola sumber air sendiri. Padahal, menurut Pasal 33 UUD 1945, air dan kekayaan alam dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Kemudian, pasokan air di wilayah seperti Keputih dan Tambak Wedi sering terganggu, aliran kecil, bahkan mati total di siang hari. Warga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hingga ibadah.
“Lancarnya hanya di siang hari. Bagaimana mereka melangsungkan proses kehidupan tanpa air," tuturnya.
Tak hanya itu. Menurutnya, kualitas air yang disalurkan belakangan ini keruh, berbusa, berbau menyengat, dan dikhawatirkan berbahaya. Sekadar permintaan maaf dinilai tidak cukup, pihak pengelola harus bertanggung jawab penuh.
Kemudian dana retribusi yang tertera di tagihan bulanan namun tidak pernah disosialisasikan. Warga tidak tahu untuk apa biaya itu dipungut, ke mana alur dananya, dan mengapa langsung disalurkan ke Dinas Lingkungan Hidup tanpa melalui kas daerah terlebih dahulu.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla di Jatim, Gubernur Khofifah Ikut Sebar 3,2 Ton Garam
Menanggapi tuntutan tersebut, Manajer Tata Usaha dan Humas Perumda Air Minum Surya Sembada, Louis Andilun Gatu, menjelaskan batasan kewenangan yang dimiliki perusahaan. “Kami adalah pelaksana, eksekutif pelaksana, penyedia layanan. Jadi, kami tidak punya kepentingan dan kewenangan untuk menegakkan hukum,” ujarnya.
Terkait perumahan yang tidak menggunakan layanan PDAM, Louis menjelaskan, penertiban izin bukan wewenang PDAM, melainkan ranah instansi dan kementerian terkait. Pihaknya pun tidak pernah menerbitkan rekomendasi pengelolaan air mandiri.
“Kami pun diminta rekomendasi dan kami, insyaallah, tidak pernah menerbitkan satu pun,” jelasnya.
Mengenai dana retribusi, ia menegaskan PDAM hanya bertugas memungut sesuai ketentuan, lalu langsung menyetorkannya ke kas daerah. Pengelolaan dan kebijakan penggunaannya sepenuhnya wewenang pemerintah kota.
Soal kualitas air yang buruk, Louis mengakui adanya gangguan. Air baku dibeli dari Perum Jasa Tirta I. Kualitas air mentah sudah melampaui batas aman akibat pencemaran Kali Surabaya, dan hal ini juga sudah diakui pihak penyedia air baku.
“Kami itu tuku, enggak tuku gratisan, Rek! Lek bayar kan berarti kudu oleh banyu seng apik! Terus PDAM njaluk nang sopo lek gak nang PJT,” tegasnya.
Baca Juga: SMAN 1 Kauman vs SMAN 4 Blitar di Partai Final Bahlil Mini Soccer, Juara 1 Melaju di Regional Jatim
Ia menjelaskan saat pencemaran terjadi, tim langsung membuang air tercemar, menambah bahan pengolah, dan memaksimalkan produksi. Namun kemampuan pengolahan ada batasnya jika tingkat pencemaran sudah terlalu tinggi.
Louis juga menyampaikan tarif air di Surabaya termasuk termurah se-Indonesia dan memberikan keuntungan terbesar bagi pendapatan daerah.
“Air di Kota Surabaya adalah termurah se-Indonesia! Deviden terbesar se-Indonesia! Gawe siapa? Gawe membangun Kota Surabaya,” katanya.
Pihaknya berjanji terus berbenah, namun menegaskan penyelesaian masalah air bersih butuh kerja sama banyak pihak, bukan hanya satu instansi. (rmt)
Editor : Lambertus Hurek