RADAR SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memecat Imam, oknum anggota Satpol PP, yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Langkah ini diambil setelah adanya laporan warga yang diterima langsung Eri Cahyadi melalui pesan langsung (DM) media sosial TikTok.
Eri menjelaskan, warga tersebut dijanjikan mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan syarat membayar sejumlah uang. “Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan. Jika ingin masuk Satpol PP harus membayar Rp 25 juta. Sedangkan jika ingin masuk Dishub harus membayar Rp 50 juta,” ujar Eri, Senin (7/9).
Baca Juga: Ribuan Ikan Mabuk di Sungai Jagir Surabaya Akibat Limbah Industri, Begini Penyebabnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti segera memanggil Imam untuk menjalani proses klarifikasi. Dalam pemeriksaan, Imam mengakui perbuatannya telah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S pada tahun 2022 dengan imbalan uang. Ia juga mengaku telah mengembalikan uang tersebut secara bertahap kepada korban.
Irna menjelaskan, oknum ini diduga bekerja sama dengan seorang staf kelurahan. Namun, staf kelurahan tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah diberhentikan sejak 2023.
“Pelakunya anggota Satpol PP. Dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu,” jelasnya.
Meski Imam mengaku telah mengembalikan uang korban, hal itu tidak menghapus sanksi yang diberikan. Eri menegaskan pengembalian uang tidak membuat pelaku terbebas dari tanggung jawab kepegawaian. “Dia tetap dipecat,” tegasnya.
Eri mengaku tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik pungutan liar. Terutama yang berkaitan dengan proses penerimaan tenaga kerja di lingkungan pemkot. “Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat, mengingat seluruh penghasilan pegawai berasal dari uang rakyat.
“Aku minta tolong semua pegawai Pemkot Surabaya. Kamu PNS, kamu PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, tenaga kontrak. Saya sama dengan kalian digaji dari masyarakat Surabaya,” tuturnya.
Baca Juga: Dana Pilgub Jawa Timur Rp 600 Miliar Disiapkan Bertahap, Ini Alasannya
Status sebagai aparatur sipil negara (ASN), lanjutnya, adalah sebuah amanah yang wajib dijalankan dengan menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat. “Kita ini dikasih amanah jadi PNS, jadi ASN di Pemkot Surabaya. Maka, pelayanan publik kita, kepercayaan masyarakat harus dijaga,” pesannya.
Cak Eri juga memastikan setiap pelanggaran berat seperti pungutan liar akan dikenai sanksi maksimal, termasuk pemecatan dan pencegahan agar tidak bisa lagi bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. “Saya minta tolong semua pegawai pemkot jangan lagi ada kejadian seperti ini. Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat, tak blokir tidak bisa masuk (kerja) di pemkot lagi. Jadi, kalian harus bisa jaga nama baik pemkot,” tegasnya.
Sebagai informasi, Imam menjadi pegawai Satpol PP sejak tahun 2019. Namun, pada 2022, ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjanjikan seseorang dapat diterima sebagai pegawai pemkot dengan imbalan uang. Atas perbuatannya tersebut, Imam kini resmi diberhentikan dari jabatannya. (rmt)
Editor : Lambertus Hurek