Curi Burung Love Bird, Pria Dihajar Massa di Simo Jawar Surabaya

M. Mahrus • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 08:47 WIB
TEPERGOK: Tersangka MRK saat diamankan usai ketahuan mencuri burung love bird di Jalan Simo Jawar, Surabaya. Polisi mengamankan barang bukti pencurian (foto kanan).(IST/RADAR SURABAYA)
TEPERGOK: Tersangka MRK saat diamankan usai ketahuan mencuri burung love bird di Jalan Simo Jawar, Surabaya. Polisi mengamankan barang bukti pencurian (foto kanan).(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Seorang pencuri burung love bird beserta sangkarnya dimassa di kawasan Jalan Simo Jawar, Sukomanunggal Surabaya, Sabtu (5/9) pukul 15.30. 

Beruntung saat kejadian ada anggota Polsek Sukomanunggal yang sedang patroli. Pelaku MRK, 34, warga Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, lalu diamankan ke Mapolsek Sukomanunggal.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol M Akhyar melalui Kanit Reskrim Ipda Andrianto mengatakan, tersangka mencuri burung love bird beserta sangkarnya di rumah korban RRH, 17, warga Jalan Simo Jawar VII, Surabaya, pukul 15.00.

Baca Juga: Negara Eropa Ramai-Ramai Pindahkan Emas dari Amerika Serikat, Ada Apa?

Modusnya, tersangka keliling mengendarai motor sarana mengincar burung milik warga yang ditaruh di teras atau samping rumah. Saat itu tersangka melihat burung love bird di depan rumah korban. 

"Melihat kondisi rumah sepi, pelaku mencuri burung love bird beserta sangkar dengan cara menurunkan sangkar menggunakan sebilah kayu," ujarnya, Minggu (6/9).

Namun aksi tersangka tidak berjalan mulus. Aksinya dipergoki warga dan korban. Sehingga tersangka diteriaki maling dan dikejar. Tersangka lalu diamankan warga dan sempat dimassa.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara Imbas Erupsi Anak Krakatau, 33 Penerbangan Terdampak

Tak lama kemudian ada anggota piket reskrim dan unit gabungan lainnya patroli melintas di lokasi. Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti kayu panjang ada kawatnya, sepeda motor Yamaha Vega (sarana) dan jaket.

"Yang bersangkutan sudah dua kali mencuri burung di Simo Jawar," tegasnya. 

Aksi pencurian pertama dilakukan tersangka di rumah korban Jalan Simo Jawar VII, pada Sabtu 18 Juli 2026 pukul 15.00. Tersangka mencuri burung love bird beserta sangkarnya. Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
simo jawar surabaya burung pencurian dimassa sukomanunggal