RADAR SURABAYA - SH, 31, warga Jalan Kedinding Lor, Surabaya, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap setelah menggelapkan paket emas berat 296,29 gram di tempat kerja kantor ekspedisi Jalan Jemursari, Surabaya.
Kasus penggelapan itu terbongkar setelah korban yang kehilangan paket mengadu ke kantor jasa ekspedisi. Setelah ditelusuri ternyata paket emas yang dikirim dari perusahaan beralamat di Mojokerto itu digelapkan oleh SH.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Wonocolo. Tersangka SH lalu ditangkap dan mengakui telah melakukan penggelapan paket emas dengan nilai Rp 623 juta. "Tersangka pekerja harian lepas," kata Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi, Jumat (4/9).
Baca Juga: Ramp Check dan Tes Urine di Parkir Bus Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya, Ini Hasilnya
Mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya ini menambahkan, tersangka menggelapkan paket saat bekerja harian lepas di kantor ekspedisi. Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti motor sarana Yamaha Jupiter MX, surat ijin pemakaian tanah dan selembar kartu ATM BCA.
"Kasusnya masih pengembangan. Mohon waktu," tegasnya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya