RADAR SURABAYA – PT KAI Daop 8 Surabaya menertibkan sebuah ruko di Jalan Semarang, Surabaya, Kamis (3/9).
Bangunan tersebut merupakan aset milik KAI yang berdiri di atas lahan seluas 160 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 336 meter persegi.
Penertiban ruko dilakukan sebagai bagian dari upaya KAI Daop 8 Surabaya menjaga, mengamankan, dan mengoptimalkan aset negara yang berada di wilayah kerjanya.
Proses penertiban dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
KAI juga melibatkan unsur kewilayahan dan instansi terkait untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, sesuai ketentuan, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Ruko Jalan Semarang Digunakan Tanpa Perjanjian Sah
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, ruko tersebut selama ini digunakan oleh pihak lain tanpa dilandasi perjanjian yang sah dengan KAI.
Baca Juga: Sanggar Mulyo Joyo Enterprise Jadi Tempat Belajar Tari Remo bagi Pelajar Indonesia dan Asing
Menurut dia, pengelolaan dan pengamanan aset merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kekayaan negara.
“KAI berkomitmen memastikan seluruh aset yang berada di wilayah kerja Daop 8 Surabaya tercatat, terlindungi, dan dikelola secara bertanggung jawab.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara agar tidak dimanfaatkan tanpa dasar yang sah,” ujar Mahendro, Kamis (3/9).
Mahendro menegaskan, penertiban bukan merupakan langkah pertama yang dilakukan KAI.
Sebelum tindakan tersebut, perusahaan telah melakukan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada pihak yang menggunakan aset.
KAI juga memberikan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi penggunaan aset melalui mekanisme resmi, termasuk perjanjian sewa.
Selain itu, Surat Peringatan pertama hingga ketiga telah disampaikan sebelum penertiban dilaksanakan.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Penertiban merupakan langkah terakhir setelah komunikasi dan kesempatan penyelesaian telah diberikan,” jelas Mahendro.
KAI Pasang Pagar di Area Aset
Setelah proses penertiban selesai, KAI Daop 8 Surabaya langsung melakukan pengamanan fisik terhadap aset tersebut. Salah satunya dengan memasang pagar di area ruko.
Baca Juga: Temukan Bungkus Makanan Berisi Sabu, Pria Asal Lamongan Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Langkah itu dilakukan untuk mencegah aset kembali digunakan oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Selanjutnya, ruko tersebut akan dioptimalkan sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi perusahaan sekaligus mendukung kebutuhan operasional KAI.
KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau masyarakat yang saat ini menggunakan aset KAI tanpa perjanjian sah agar segera menyelesaikan administrasi melalui mekanisme resmi.
Perusahaan memastikan pendataan, pengawasan, dan penertiban aset akan terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KAI Ingatkan Aset Negara Harus Dijaga
Mahendro menegaskan bahwa aset KAI merupakan bagian dari kekayaan negara sehingga pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
“Aset KAI merupakan bagian dari aset negara yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab.
Mari bersama-sama menjaga aset negara karena apa yang kita jaga hari ini merupakan bagian dari tanggung jawab untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (rmt)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan