RADAR SURABAYA - RPH, 27, tersangka jambret sadis yang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Surabaya, mengaku seminggu beraksi hingga dua kali bersama komplotannya.
Pria asal Tembok Dukuh Bubutan ini mengaku berganti-ganti peran saat beraksi menjambret korban. Dia kadang berperan sebagai joki dan sebagai penghalau saat menjambret.
"Saya diajak anak-anak. Iya (berempat). Kadang dua kali, satu kali (dalam seminggu)," ucap tersangka RPH saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya dalam konten di instagramnya dilihat Radar Surabaya, Kamis (3/9).
Baca Juga: Saksi Ahli Kasus Gugatan PT JFC ke Nany Widjaja: Direktur Tanggung Jawab Kerugian Perusahaan
RPH mengaku mengetahui salah satu korban yang dijambret di Jalan Mulyosari meninggal dunia setelah diberitahu bapaknya. Kemudian mengetahui korban meninggal dunia TKP Jalan Kalijudan setelah dirinya mengetahui sendiri karena korban jatuh dari motor terbentur aspal jalan.
"Kalau yang kedua itu tadi saya tahu sendiri karena dia eksekutornya. Riko yang ngambil. Saya sweeper," ungkapnya.
Sementara Kapolsek Sukolilo Surabaya AKP Yunus Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Ari Widodo menambahkan, komplotan tersangka menjambret dengan sasaran korban perempuan yang memakai perhiasan kalung dan gelang emas.
Baca Juga: Bursa Transfer: Liverpool Sudah Amankan Striker Muda Prancis, Kok Belum Diumumkan? Ini Alasannya
Modusnya, tersangka memepet korban dan menarik paksa kalung emas yang dikenakan. Sementara, tersangka lainnya berperan sebagai sweeper atau penghalau bila ada korban atau warga yang mencoba mengejar.
Usai melancarkan aksi kejahatannya, perhiasan emas kemudian dijual oleh pelaku yang masih dalam pengejaran. "Yang jual temannya belum tertangkap. Pengakuan hasil dipakai keperluan sehari-hari, narkoba dan patungan buat membeli sepeda motor operasional jambret," terangnya.
Kini pihak Unit Reskrim masih melakukan pengembangan terhadap kasus penjambretan yang dilakukan tersangka RPH, RM, RI dan MPALW. Sebab masih ada pelaku lain dan diduga kuat pelaku sudah beraksi lebih dari 10 kali.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya, Kamis 3 September 2026: Siang Hari Panas Terik
Tangkap Jambret Sadis Beraksi di Surabaya dan Sidoarjo
Diberitakan sebelumnya, empat komplotan pejambret sadis yang sudah beraksi 10 kali di Surabaya dan Sidoarjo ditangkap polisi. Tersangka RPH, 27, warga Gundih Tembok Dukuh, Bubutan, RM, 38, warga Petemon Sawahan, RI, 26, warga Jalan Tembok Dukuh, dan MPALW, 26, warga Tembok Dukuh Bubutan.
Kapolsek Sukolilo AKP Yunus mengatakan, komplotan tersangka sudah beraksi sebanyak 10 kali memjambret korbannya yang memakai kalung emas atau perhiasan di Surabaya dan Sidoarjo.
Komplotan tersangka beraksi menjambret korban terakhir di jalan depan Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo Surabaya Jumat 14 Agustus 2026 pukul 15.00.
Modusnya, tersangka memepet korban dan menarik kalung emas yang dikenakan korban. Usai melancarkan aksinya, penjahat jalanan ini kabur berpencar. Pihak korban lalu melaporkan insiden penjambretan yang dialami ke Markas Polsek Sukolilo.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap pelaku. Sepuluh hari kemudian komplotan tersangka ditangkap saat hendak beraksi.
Baca Juga: Sebabkan Dua Korban Tewas, Empat Komplotan Jambret Sadis di Surabaya dan Sidoarjo Ditangkap
"Tersangka RPH sebagai joki dari eksekutor RM. Sementara tersangka RI peran joki dan MPALW sebagai sweeper (penghalau bila ada yang mengejar). Mereka berganti-ganti peran," ucapnya, Rabu (2/9).
AKP Yunus menambahkan, komplotan tersangka pernah menjambret dan menyebabkan korban luka parah hingga meninggal dunia di wilayah Jalan Mulyosari dan Jalan Ir Soekarno Merr Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah beraksi menjambret sepuluh kali di Kota Pahlawan dan Sidoarjo. Di antaranya di Jalan Mulyosari, Jalan Ir Soekarno Merr, Jalan Sawentar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setro, Jalan Sutorejo, Jalan Tenggilis, Jalan Kalirungkut, Waru dan Sedati, Sidoarjo.
Baca Juga: Ekspor Jatim Juli 2026 Turun 9,15 Persen, Neraca Dagang Defisit US$3,44 Miliar
"Tersangka Dugul (RPHA) residivis pernah ditahan di Polsek Mulyorejo kasus jambret Maret 2024," sebutnya.
Sementara untuk tersangka RM merupakan residivis kasus jambret pernah ditangkap Polsek Jambangan tahun 2021 dan Polsek Tenggilis Mejoyo 2023. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya