RADAR SURABAYA - Sidang pengeroyokan yang melibatkan terdakwa Yusuf dan Poerwantoro dan korban Louis Prasetya memasuki babak baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini meminta keterangan saksi, Rabu (2/9). Dalam sidang ini saksi yang didatangkan yaitu korban Louis, kakaknya Natalia, dan Bagus.
Dalam persidangan ini, korban Louis mengaku ia mengalami pemukulan saat sedang memuat buah ke dalam kontainer. Ia menyebut terdakwa Yusuf lebih dulu memukul bagian bibir dan pelipisnya. Setelah itu, ia mengaku dipegangi, dipukul pada bagian belakang kepala hingga dicekik. “Ada lecet, memar dan luka bagian kepala belakang,” katanya.
Sementara saksi lain, Natalia kakak korban mengaku tidak melihat langsung. Ia mengetahui pemukulan itu setelah memeriksa rekaman CCTV. Saat kejadian ia tidak sedang berada di lokasi.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Embong Sawo dan Embong Gayam, Dishub Surabaya Evaluasi Berkala
Ia mengakui jika sempat ada mediasi dan Restorative Justice (RJ) di kepolisian. Namun, tidak terjadi kesepakatan. Diduga ini terkait nilai nominal ganti rugi yang diminta korban mencapai angka miliaran rupiah. "Iya ada RJ tapi tidak ada kesepakatan," ujarnya.
Saksi lainnya, Bagas mengaku saat kejadian dirinya sedang bekerja memasang atau mengikat tali terpal sehingga tidak fokus melihat peristiwa. Ia hanya menyaksikan kejadian secara sekilas. “Saya lihat Poerwantoro mukul Luis, di pipinya,” ujarnya.
Bagas mengakui keterangannya di persidangan berbeda dengan keterangan yang tercantum dalam BAP. Ia juga tidak mengetahui secara pasti luka yang dialami Louis. Bahkan, Bagas mengaku tidak berusaha melerai karena takut.
Baca Juga: Bahlil Mini Soccer Zona 2 Bergulir, Giliran 16 Tim Madiun Raya Berebut Tiket Final
Ruang sidang sempat memanas ketika saksi korban Louis menyampaikan kesaksiannya. Terdakwa Yusuf mengaku tidak marah-marah, namun, kemudian ia dipisuhi korban sehingga emosi dan memukulnya.
Sementara terdakwa Poerwantoro mengaku, ia tidak memukul korban di kepala Bagian belakang. Ia hanya menarik korban untuk melerainya.
Sementara Tim penasihat hukum terdakwa Susilowati dan Nurdin menilai keterangan saksi yang terungkap di persidangan tidak klop, baik antara satu saksi dengan lainnya maupun jika dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Sunway Medical Centre Ipoh, Rumah Sakit Pertama di Asia Tenggara, Hadirkan Terapi HIFU Tanpa Operasi
"Kami melihat terdapat sejumlah fakta yang masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya," kata Nurdin seusai persidangan.
Dalam persidangan, Bagas disebut hanya melihat kejadian secara sekilas dari jarak sekitar 10 meter. Namun ketika dicecar lebih lanjut, dia tidak mampu memastikan secara jelas siapa yang melakukan pemukulan.
Saat diperiksa penyidik, Bagas disebut mampu memberikan gambaran lebih detail mengenai orang yang diduga melakukan pemukulan, termasuk ciri tertentu. "Di BAP dia menjelaskan secara detail siapa yang melakukan pemukulan. Namun dalam persidangan tadi menjelaskan tidak jelas," ujarnya.
Baca Juga: Kolaborasa Merdeka 81, Grand Inna Tunjungan Tutup Semarak Pasar Legi Vol. IV
Perbedaan lain menyangkut pukulan pertama yang diterima Louis. Louis disebut menerangkan pukulan pertama mengenai mulut. Sebaliknya, Bagas menyebut pukulan pertama justru mengenai bagian belakang kepala. "Ini kan terjadi hal yang tidak sesuai," tegas Nurdin.
Keterangan soal luka di belakang kepala juga ikut dipertanyakan. Nurdin menyebut klaim tersebut tidak sejalan dengan hasil visum yang terdapat dalam berkas perkara. "Di dalam hasil visum tidak mengatakan ada luka bagian belakang kepala," katanya.(gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya