RADAR SURABAYA - Sepandai-pandainya menyimpan barang, tetap saja ketahuan. Tersangka pengedar ganja NMR, 23, warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, ini cukup cerdik. Ia menyimpan ganja di bawah meja di kamarnya. Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita delapan klip berisi daun ganja kering.
Ganja tersebut memiliki berat 41,8 gram. Ganja tersebut dibeli tersangka dari akun medsos intagram. Ia memesan ganja sebanyak 11 klip. Ia membeli seharga Rp 1 juta. Setelah mentransfer uang ganja tersebut dikirim.
"Tersangka mengambil ganja dengan cara ranjau di Jalan Karah, Surabaya. Ia diberi lokasi ranjau kemudian mengambilnya," tutur Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (2/9).
Baca Juga: Bhayangkara FC vs Persebaya: Alex Martins Diragukan Tampil di Laga Perdana BRI Super League
Ia mengungkapkan, saat menggerebek tersangka anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak sempat kesulitan mencari barang bukti. Hingga akhirnya menemukan poket ganja di bawah meja. "Ia menyimpannya di bawah meja kamar," terangnya.
Sebanyak 11 poket ini kemudian dijual oleh tersangka. Ia mengaku menjual poket kecil seharga Rp 110 ribu. Sementara untuk yang besar Rp 200 ribu. Tersangka juga baru menjual tiga poket ganja kemudian ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga: Harga Emas hingga Daging Ayam Naik, Inflasi Jatim Agustus Tembus 3,32 Persen
"Ia mendapat keuntungan dan juga bisa mengkonsumsi ganja gratis. Pengakuannya baru satu bulan," katanya.(gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya