RADAR SURABAYA - Bos restoran Korea di Surabaya SSK dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus kekerasan seksual. Dua korban telah melapor ke Polrestabes Surabaya. Laporan salah satunya dari pegawai perempuan MAD, 28, asal Probolinggo yang tinggal di Surabaya. Laporan tersebut terregister dalam tanda bukti lapor nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Juli 2026.
Sementara laporan dari salah satu asisten rumah tangga (ART) nya SUF, 24, asal Malang teregister dalam tanda bukti lapor nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 6 Agustus 2026.
Dua laporan tersebut terlapornya SSK, 64, asal Korea Selatan yang tinggal di kawasan perumahan Surabaya Barat.
Baca Juga: Liverpool vs Nottingham Forest: Jangan Panik Lagi! Liverpool Harus Lebih Tenang demi Raih Kemenangan
"Dua korban sudah laporan di Polrestabes Surabaya," ujar kuasa hukum korban Vena Naftalia, Sabtu (29/8). Ia melanjutkan, untuk modus terlapor adalah dengan memperkerjakan pegawai atau korban dengan memberikan gaji besar dan mengajaknya minum-minuman keras. Kemudian salah satu korban disetubuhi.
Sementara kuasa hukum terlapor Ben Hadjon menjelaskan terkait dua laporan tersebut kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yakni memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan substansi perkara yang dilaporkan.
"Termasuk akan menyerahkan barang bukti berupa print out percakapan (terlapor dengan pelapor) juga rekaman CCTV yang ada relevansi dengan perkara tersebut," ucapnya.
Ben melanjutkan, bukti-bukti itu akan diserahkan ke penyidik jika kliennya telah tiba di Surabaya dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Polrestabes Surabaya. Menurutnya, saat ini kliennya berada di Korea karena mertuanya sakit parah dan baru saja meninggal dunia. Selain itu kliennya juga berobat di Korea berkaitan dengan operasi paru-paru yang pernah dijalani.
Baca Juga: Korban Berontak, Kakek Di Sawahan Surabaya Ditangkap Hendak Setubuhi Bocah SD
"Tentunya klien kami setelah selesai berobat akan kembali ke Surabaya. Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan klien kami kepada kami klien kami menyatakan dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya," terangnya.
Ia menuturkan, untuk keterangan yang lebih konkrit akan disampaikan kliennya kepada penyidik apabila sudah tiba di Surabaya dan memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
Ben menegaskan kliennya dan pihaknya akan mendukung kerja penyidik dalam mendalami perkara yang berkaitan dengan adanya laporan polisi ini secara obyektif, profesional dan proporsional.
Baca Juga: Manisnya Sukses Pukis dan Bikang Bogamas di Teras Indomaret Surabaya
"Kami juga memperoleh informasi dari klien kami bahwa pada saat ini Kedubes Korea di Jakarta sedang memantau secara serius proses hukum dalam perkara ini berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap warganya di Indonesia," bebernya.
Sementara Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut menyatakan masih berproses. "Proses," katanya singkat. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya