RADAR SURABAYA - Tindakan keras dan tegas ditunjukkan Kapolrestabes Surabaya usai salah satu anggota Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya diduga menarik pungutan saat pengambilan barang bukti (BB) kendaraan. Anggota tersebut diberi hukuman demosi atau dipindahkan dan harus menjalani proses pelanggaran kode etik di Propam Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan melalui instagram pribadinya meminta ini menjadi yang terakhir. Pihaknya menegaskan, tidak ada pungutan untuk pengambilan BB pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun kecelakaan.
"Mereka ini sudah susah jangan dibuat susah. Jangan sampai ini ada lagi. Proses pelanggaran kode etiknya dan Kabag Sumda (SDM) lakukan demosi yang bersangkutan," tegasnya saat memimpin apel anggota, Jumat (28/8).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Ubah Pasar Tradisional Jadi Lebih Modern dan Berdaya Saing
Ia mengungkapkan, kepolisian sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. "Sekarang ini malah menjadi sesuatu yang mengecewakan. Berikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat,"terangnya.
Sebelumnya, viral postingan medsos menunjukkan jika saudaranya menjadi korban pungutan saat mengambil barang bukti kecelakaan. Anggota Polrestabes Surabaya meminta uang Rp 1 juta diduga untuk pengambilan barang bukti kendaraan.(gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya