RADAR SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya. ZA, 35, warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial Ro. Polisi terus mengejar bandar narkoba ini dan mencari keberadaannya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pihaknya terus mengungkap jaringan peredaran narkoba. Untuk Ro bandar penjualan sabu sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Kami menyelidiki keberadaannya. Ini menjadi komitmen kami untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Surabaya khususnya," ujarnya.
Baca Juga: Polda Jatim Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Anak, Antisipasi Ajakan Kegiatan Anarki
Tersangka ZA diketahui mengedarkan sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penghasilannya sebagai penjaga warkop masih dirasa kurang. Residivis ini memilih kembali bersentuhan dengan narkoba dengan cara menjual sabu.
"Ia mengaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu untuk satu gram sabu yang terjual. Ini sudah tiga kali ia mendapat sabu dari Ro," ungkapnya.
Baca Juga: Selebgram Ratu Felisha Datangi Polda Jatim, Ngaku Sekali Terima Endorse Arisan Online Fiktif
Kronologi Penggerebekan Pengedar Sabu di Surabaya
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka ZA ni memilih berbisnis narkoba. Ia menjadi pengedar sabu sembari bekerja sebagai penjaga warkop. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita sembilan poket sabu dari tersangka ini.
Tersangka ZA sudah membagi sabu tersebut menjadi kemasan siap edar. Sembilan poket sabu tersebut memiliki berat total 0,666 gram. Pengakuannya, ia mendapat sabu dengan cara membeli pada seorang bandar.
"Pengakuannya ia membeli pada Ro yang saat ini kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Kamis (27/8).
Baca Juga: Banjir Bandang Nepal-China, Lebih dari 1.400 Orang Hilang dan 390 Tewas
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengedar narkoba di wilayah Jalan Bendul Merisi, Surabaya. Polisi menyelidiki dan menemukan identitas tersangka. Hingga akhirnya, setelah memastikan tersangka berada di rumahnya, polisi melaksanakan penggerebekan.
"Kami amankan tersangka di rumahnya. Saat itu, kami temukan sabu dalam tas warna hitam milik tersangka," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, ia membeli sabu sebanyak tiga kali ke Ro (DPO). Tersangka diketahui pernah mendekam di tahanan karena kasus serupa pada 2017 silam. Ia mengaku terpaksa mengedarkan sabu.
Baca Juga: Atletico Madrid hingga Inter Milan Menanti Liverpool, Iraola Siap Hadapi Tantangan Besar
"Penghasilan sebagai penjaga warkop dirasa kurang, sehingga ia memilih kembali bersentuhan dengan narkoba. Ia membeli sabu dan mengedarkannya lagi dengan kemasan lebih kecil," terangnya.(gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya