Viral Limbah Medis, DLH Surabaya Telusuri Rantai Pengelolaan hingga Panggil RS dan Pengangkut

Dimas Mahendra • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:07 WIB
Kepala DLH Kota Surabaya Muhammad Fikser
Kepala DLH Kota Surabaya Muhammad Fikser

 

RADAR SURABAYA – Tumpukan material yang diduga limbah medis ditemukan di kawasan Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo. Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan rumah sakit dan klinik yang disebut berkaitan dengan temuan tersebut sejak Selasa (25/8/2026).

“Informasi tersebut masih dalam proses penelusuran dan verifikasi. Pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan ataupun menetapkan pihak yang bertanggungjawab sebelum seluruh dokumen, keterangan, rantai pengelolaan limbah, serta fakta di lapangan diperiksa secara menyeluruh,” kata Fikser.

Dari koordinasi awal, rumah sakit dan klinik yang diduga berkaitan dengan temuan tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan limbah medis mereka dilakukan melalui jasa pengangkutan limbah medis PT Wastec International.

Baca Juga: Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Presiden Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang

Atas informasi itu, DLH Surabaya meminta PT Wastec International melakukan cleanup di lokasi temuan. Penanganan tersebut dilakukan dengan prosedur pengelolaan limbah B3 agar material yang ditemukan tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Namun, Fikser menegaskan, penggunaan jasa pihak ketiga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab penghasil limbah. Pengelolaan limbah B3 medis merupakan rangkaian proses yang harus dapat ditelusuri sejak limbah dihasilkan hingga pengolahan atau penanganan akhirnya.

Karena itu, DLH Surabaya akan memanggil PT Wastec International, RSUD Eka Candrarini, serta klinik yang berkaitan dengan informasi awal temuan tersebut.

“Kami ingin melihat secara utuh bagaimana prosesnya, mulai dari sumber limbah, proses pemilahan dan penyimpanan, serah terima kepada pengangkut, proses pengangkutan, hingga bagaimana material tersebut dapat ditemukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Pemeriksaan juga akan mencakup dokumen pendukung untuk mencocokkan antara prosedur yang seharusnya dilakukan dengan praktik pengelolaan limbah di lapangan.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Harap Muktamar Ke-35 NU Kondusif, Jujur, dan Lahirkan Pemimpin Terbaik

Langkah tersebut menjadi penting karena temuan limbah medis kali ini sebelumnya memicu dugaan bahwa material tersebut berasal dari RSUD Eka Candrarini. Dalam foto dan video yang beredar di media sosial, terlihat tumpukan benda menyerupai alat suntik serta kantong kertas resep yang memuat identitas RSUD EC.

Namun, keberadaan identitas pada material tersebut belum cukup bagi Pemkot Surabaya untuk menyimpulkan asal limbah.

Fikser menegaskan, pemerintah akan memeriksa seluruh mata rantai pengelolaan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“DLH tidak akan menutup mata terhadap setiap dugaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau membahayakan lingkungan,” tegasnya.

Fikser menjelaskan, kewajiban pengelolaan limbah B3 melekat pada pihak yang menghasilkan limbah. Hal tersebut diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara secara teknis, pengelolaan limbah B3 mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan hingga penanganan apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Gerebek Rumah Penjaga Warkop di Bendul Merisi Surabaya, Temukan Sembilan Poket Sabu

Ketentuan teknis tersebut juga mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. Khusus limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan, terdapat ketentuan teknis dalam Permen LHK Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015.

Dengan demikian, kata Fikser, persoalan utama yang kini didalami bukan hanya siapa yang mengangkut limbah, tetapi bagaimana seluruh prosedur pengelolaan dijalankan hingga material yang diduga limbah medis tersebut justru ditemukan di lokasi lain.

“Pada prinsipnya, lingkungan harus terlindungi, masyarakat harus aman, dan setiap pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai ketentuan,” ujarnya. (*)

Editor : Lambertus Hurek
limbah medis jarum suntik limbah b3 Eka Candrarini rumah sakit